Buruan Daftar! Program-program Bantuan Pemerintah ini akan Diperpanjang Hingga Tahun Depan

- 14 November 2020, 12:25 WIB
Ilustrasi Rupiah
Ilustrasi Rupiah /Pixabay

ZONABANTEN.com - Pandemi Covid-19 atau Virus Corona yang telah terjadi sejak beberapa bulan yang lalu memberikan dampak yang signifikan terhadap masyarakat Indonesia.

Mulai dari cara berkegiatan sosial yang berubah hingga menjalar ke kondisi keuangan yang kurang baik.

Maka dari itu pemerintah mencoba untuk meringankan masalah yang dialami oleh masyarakat dengan memberikan beberapa program bantuan mulai dari beberapa bulan lalu.

Pada bulan November ini, sejumlah bantuan masih disalurkan kepada mereka yang sudah mendaftar dan dikabarkan akan dilanjutkan tahun depan.

Baca Juga: KIPP Indonesia Sebut Bawaslu Tangsel Harus Proaktif dan Dekat dengan Media

Baca Juga: Update Harga Emas Antam di Butik LM Hari Sabtu 14 November 2020, Banyak Emas Habis & Belum Tersedia

Berikut 4 program BLT yang dilanjutkan tahun depan:

1. Subsidi gaji Rp 600.000

Bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan menyasar karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Pencairan BLT ini dimulai sejak 27 Agustus lalu dan dilakukan bertahap hingga akhir September 2020.

Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 37,7 triliun untuk program Bantuan Subsidi Upah dengan jumlah penerima mencapai 15,7 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2020.

Penerima subsidi gaji karyawan ini akan menerima bantuan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan.

Pembayarannya dilakukan sebanyak 2 tahap atau Rp 1,2 juta setiap penyaluran.

2. Kartu Prakerja

Kartu Prakerja dirilis pemerintah untuk membantu mereka yang terdampak pandemi, khususnya karyawan yang terkena PHK dan pengangguran. Peserta dari program ini akan mendapatkan bantuan insentif untuk pelatihan kerja sebesar Rp 1 juta per bulannya.

Pemerintah memberikan dana sebesar Rp 3.550.000 bagi peserta yang lolos sebagai penerima Kartu Prakerja 2020. Rinciannya, sebesar Rp 1.000.000 digunakan untuk membayar pelatihan online Kartu Prakerja.

Lalu, sisanya untuk insentif. Untuk insentif Kartu Prakerja terdiri dari dua bagian, yakni insentif pasca-penuntasan pelatihan pertama sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan (Rp 2.400.000).

Kemudian, insentif pasca-pengisian survei evaluasi sebesar Rp 50.000 per survei untuk 3 kali survei (Rp 150.000). Peserta dapat mengambil pelatihan selanjutnya apabila sudah menuntaskan pelatihan yang pertama.

Kemudian, insentif pasca-pengisian survei evaluasi sebesar Rp 50.000 per survei untuk 3 kali survei (Rp 150.000). Peserta dapat mengambil pelatihan selanjutnya apabila sudah menuntaskan pelatihan yang pertama.

Bantuan seluruhnya bisa diterima setelah peserta menyelesaikan pelatihan Kartu Prakerja. Uang bantuan ditransfer ke rekening Bank BNI. Selain itu, bantuan juga bisa dicairkan lewat platform lain yang ditunjuk pemerintah.

Baca Juga: Kurs Rupiah terhadap Dolar Amerika 14 November 2020: Tumben, Rupiah Tekan Dolar di Weekend

Baca Juga: Update Sebaran Corona Global Sabtu 14 November 2020, Kasus Covid 19 Indonesia di Posisi ke 4 Asia

3. BLT UMKM

Pemerintah membantu para pelaku usaha UMKM lewat program dana hibah atau pencairan BLT.

Bantuan UMKM Rp 2,4 juta yang ditransfer lewat rekening.

Bantuan pemerintah ini bertujuan untuk membantu pelaku usaha kecil dari dampak negatif pandemi virus corona. Total ada 12 juta UMKM yang akan menerima bantuan tersebut.

 4. Bansos tunai

Pemerintah melalui Kementerian Sosial menyalurkan bantuan sosial yakni bantuan sosial tunai (BST) senilai Rp 500.000 atau bansos Rp 500.000 untuk masyarakat yang bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

BLT untuk sembako non-PKH ini menyasar 9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Setiap penerima mendapatkan dana tunai sebesar Rp 500.000 ( BLT Rp 500.000).

Selain program BST, Kemensos tetap menjalankan program reguler, seperti PKH dan bantuan pangan non-tunai (BPNT).

Total anggaran untuk BST ini untuk 9 juta keluarga penerima manfaat (KPM) sebesar Rp.4,5 triliun.

Bantuan sosial tunai ini dilakukan sekali salur untuk keluarga penerima manfaat.***(Ramanda Rizki Sari)

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: Jurnal Sumsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x