2. Di bagian menu klik “Daftar”, jika belum memiliki akun sebelumnya.
3. Klik “Daftar Sekarang”.
4. Lengkapi pendafataran akun yang terdiri dari Biodata dan akun dengan mengisi NIK, Nama Ibu atau Bapak kandung, Email, No Hp dan Password.
5. Klik “Daftar Sekarang”.
Baca Juga: Proses Penyaluran BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Kini Berbeda, Begini Alasan Menaker
6. Masukkan kode OTP yang dikirim di HP yang telah terdaftar sebelumnya untuk ativasi akun.
7. Kembali lagi pada situs www.kemnaker.go.id dan klik “Masuk”.
8. Lalu lengkapi profil sesuai perintah yang tersedia.
9. Setelah berhasil, kunjungi profil anda nantinya jika anda termasuk penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Upah, pemberitahuan akan tersedia pada Dashboard.
Namun jika hal tersebut tidak membantu, tak ada pemberitahuan yang muncul, perhatikan kembali apakah anda telah melengkapi persyaratan dengan benar atau anda bisa membuat pengaduan pada layanan aduan Kemnaker di https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home.