Syarat dan Harga Terbaru Pembuatan SIM di Tahun 2020, Gampang! Kalian Pasti Bisa

- 10 November 2020, 12:05 WIB
Sim/pixabay
Sim/pixabay /

ZONABANTEN.com - Selain mematuhi peraturan lalu lintas dan memakai helm, saat mengemudi kita juga harus memiliki Surat Ijin Mengemudi(SIM).

Ada beberapa jenis SIM yang bisa dimiliki oleh setiap pengguna kendaraan bermotor, seperti SIM A, SIM B, SIM C, dan masih banyak lagi tergantung dari jenis kendaraan bermotor yang digunakan.

Surat Ijin Mengemudi ini menjadi dokumen wajib bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada pengendara.

Terdapat beberapa syarat untuk memenuhi kepemilikan SIM. Seperti syarat administrasi, sehat jasmani dan rohani, paham terkait aturan lalu lintas, serta terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Baca Juga: Lirik Lagu Gugur Bunga – Ciptaan Ismail Marzuki, Peringati Hari Pahlawan 10 November

Kepemilikan SIM diatur dalam Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009

Isinya menyebut "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan".

SIM dibagi menjadi 2 jenis yaitu:

1. Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor Perseorangan

2. Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor Umum

Baca Juga: Update Harga Emas Antam di Butik LM Hari Selasa 10 November 2020, TURUN 34 RIBU! Ayo Cepat Beli Emas

Artikel ini juga dapat anda baca di RINGTIMES BALI (PRMN) dengan judul Lebih Mudah, Buruan Buat SIM A, SIM B, SIM C, atau SIM D, Ini Syarat dan Harga Pembuatan SIM 2020.

Terdapat juga penggolongan yang diatur dalam Pasal 211 (2) PP 44 / 93. Berikut golongan SIM perseorangan

1. Golongan A : Untuk mengemudikan mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang perbolehkan tidak lebih dari 3500 kilogram.

2. Golongan B-I : Untuk mengemudikan mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram.

3. Golongan B-II : Untuk mengemudikan tractor atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau kereta gandegan lebih dari 1000 kilogram.

4. Golongan C : Untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang mampu mencapai kecepatan lebih dari 40 kilometer per jam.

5. Golongan D : Untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang dengan kecepatan tidak lebih dari 40 kilometer per jam.

Baca Juga: Hari Pahlawan 10 November, Ini 8 Lagu Nasional Kenang Jasa Para Pahlawan: Gugur Bunga, Pada Pahlawan

Sementara untuk pemerbitan SIM baru, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Untuk penerbitan SIM baru tertuang dalam PP No. 44/1993 Pasal 217 ayat (1) yang berisikan :

a. Mengajukan permohonan tertulis

b. Dapat menulis dan membaca huruf latin

c. Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai peraturan lalu lintas jalan dan tehnik dasar kendaraan bermotor.

d. Memenuhi ketentuan tentang batas usia :
1. 16 tahun untuk SIM gologan C dan D.

2. 17 tahun untuk SIM golongan A

. 20 Tahun untuk SIM golongan B I dan B II.

e. Memiliki KTP setempat / jati diri.

f. Memiliki keterampilan mengemudikan kendaraan bermotor.

g. Sehat jasmani dan rohani

h. Lulus ujian teori serta praktek I dan praktek II

i. Telah memiliki SIM sekurang-kurangnya 12 bulan gol A bagi pemohon SIM gol B I, dan sekurang-kurangnya 12 bulan SIM B I bagi pemohon gol B II.

Baca Juga: Tol Arah Bandara Pagi Ini Macet, Mau ke Soekarno Hatta Dihimbau Cari Jalan Lain

Sementara untuk biaya yang harus dikeluarkan untuk memiliki SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang PNBP pada Polri

SIM A: Rp 120.000

SIM B1: Rp 120.000

SIM B2: Rp 120.000

SIM C: Rp 100.000

SIM C1: Rp 100.000

SIM C2: Rp 100.000

SIM D: Rp 50.000

SIM D1: Rp 50.000

SIM Internasional: Rp 250.000

Biaya tambahan :

- Asuransi Rp30.000

- Pemeriksaan kesehatan di Satpas SIM maupun Gerai Samsat sebesar Rp 25.000

- Biaya Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM Umum Rp 50.000. *** (I GA Putu Yuliani Dewi)

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: Ringtimes Bali


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x