Anda Penerima BLT Bansos Rp500 Ribu per KK Non PKH atau Bukan, Harap Cek di Situs Resmi Ini

- 31 Oktober 2020, 11:10 WIB
Masyarakat Pengguna Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Kartu KKS dapat digunakan untuk mendapatkan dana BLT Rp500.000 dari Kemensos RI.
Masyarakat Pengguna Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Kartu KKS dapat digunakan untuk mendapatkan dana BLT Rp500.000 dari Kemensos RI. /kemsos.go.id

ZONABANTEN.com – BLT bansos Rp500 ribu per Kepala Keluarga (KK) non PKH penyalurannya dilakukan oleh pemkot/pemkab. Proses seleksi dilakukan oleh pemerintah pusat.

BLT bansos Rp 500 ribu per KK non PKH dibayarkan hanya sekali saja.

BLT bansos Rp 500 ribu per KK non PKH dapat dicairkan di 3 tempat berbeda.

Baca Juga: Dibuka Lagi Lowongan Kerja Sebagai Content Creator ZONABANTEN.com

BLT bansos Rp 500 ribu per KK non PKH dapat dicairkan melalui mesin ATM, kantor cabang, maupun E-warung.

BLT Bansos Rp 500 ribu per kepala keluarga (KK) non PKH dapat dilakukan dengan cara dan persyaratan yang cukup mudah. 

BLT Bansos Rp 500 ribu per kepala keluarga (KK) non PKH akan didistribusikan kepada 9 juta Keluarga Penerima manfaat (KPM).

Baca Juga: Jajan Murah dan Hemat Hanya Rp1 dengan ShopeePay Deals Rp1 , Simak Caranya di Sini

 

Syarat utama untuk mendapatkan BLT bansos Rp 500 ribu per KK non PKH adalah memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan bukan penerima Program Keluarga Harapan atau Non PKH.

 

Adapun cara membuat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai berikut:

1. Mendatangi pemerintah daerah setempat seperti RT/RW untuk mendaftarkan diri sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

2. Setelah mendaftar, calon KPM akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi cara pendaftaran pada tempat yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Jangan Dibelikan Barang Ini, Pesan Mensos pada Penerima BLT Bansos Rp500 Ribu per KK Non PKH

Lantas, bagaimana mengetahui apakah kita termasuk penerima BLT Bansos Rp500 ribu atau tidak ?

Silahkan cek langsung di situs resmi : cekbansos.siks.kemsos.go.id.

Nantinya, calon penerima perlu memasukkan ID Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau nomor Penerima Bantuan Iuran Peserta Jaminan Kesehatan atau peserta Kartu Indonesia Sehat (PBI JK/KIS), atau dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Dana bantuan tersebut telah dimulai pencairan dananya pada September lalu. Dalam pencairan dana tersebut pihak Kemensos akan mentransfer langsung ke nomor rekening pemegang Kartu Kesejahteraan Sosial.

Baca Juga: Update Kurs Rupiah terhadap Dolar Amerika Hari Ini 31 Oktober 2020: Rupiah Naik Drastis

Pemerintah setidaknya telah mengalokasikan dana sebesar Rp 4,5 triliun untuk penyaluran BLT bansos tersebut.

Pemerintah mengharapkan dengan adanya bantuan sosial tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari dan mengutamakan kebutuhan pokok.***

Editor: Julian


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah