Lolos Seleksi CPNS 2019 ? Segera Siapkan 8 Dokumen Ini , Unggah di https://sscn.bk.go.id

- 30 Oktober 2020, 14:38 WIB
Pengumuman CPNS 2019.
Pengumuman CPNS 2019. /Instagram.com/@bkngoidofficial

Baca Juga: Puluhan Penumpang Stasiun Senen Reaktif Covid-19

Sementara itu bagi peserta yang tidak dinyatakan lulus dapat mengajukan sanggahan dengan mengunggah bukti sanggahan ke portal SSCN.

Sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali, dengan masa sanggah selama 3 (hari) setelah pengumuman hasil akhir seleksi CPNS.

Terhadap sanggahan tersebut, instansi diberikan kesempatan menjawab sanggahan
peserta dalam kurun waktu 4 (empat) hari sejak pengumuman diterbitkan.

Selanjutnya bagi peserta yang mengundurkan diri dapat menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri di portal SSCN.

Peserta yang mengundurkan diri hanya dapat digantikan peserta lain jika pengunduran diri terjadi sebelum NIP ditetapkan BKN dan dapat digantikan oleh  peserta selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada lowongan formasi jabatan dan ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).***

 

Halaman:

Editor: Bondan

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah