Baca Juga: Sebaran Kasus Aktif Covid-19 Tertinggi di Indonesia ada di 12 Kabupaten Kota, Bogor Salah Satunya
Pada saat pembuatan layanan SIM keliling nantinya, para pemohon harus melengkapi persyaratan yang dibutuhkan yakni:
-Foto kopi KTP beserta KTP asli.
- Fotokopi SIM lama dan fotokopinya bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan
Sekedar informasi, bahwa layanan bus SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.***