Libur Panjang, Polda Metro Jaya Tetap Buka layanan SIM Keliling di Jakarta

- 30 Oktober 2020, 11:05 WIB
Ilustrasi layanan SIM Keliling di DKI Jakarta.
Ilustrasi layanan SIM Keliling di DKI Jakarta. /Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp/

Baca Juga: Sebaran Kasus Aktif Covid-19 Tertinggi di Indonesia ada di 12 Kabupaten Kota, Bogor Salah Satunya

Pada saat pembuatan layanan SIM keliling nantinya, para pemohon harus melengkapi persyaratan yang dibutuhkan yakni:

-Foto kopi KTP beserta KTP asli.

- Fotokopi SIM lama dan fotokopinya bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan

Sekedar informasi, bahwa layanan bus SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.***

Halaman:

Editor: Ari Kristianto

Sumber: TMC Polda Metro Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x