1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/POLRI, Serta Pegawai BUMD/BUMN
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan KUR
Baca Juga: Jadwal Acara GTV Hari Ini Rabu 28 Oktober 2020 : Naruto Shippuden, Breaking The Magician Code
Anda bisa mendaftarkan diri pada lembaga-lembaga pengusul resmi diantaranya:
1. Dinas yang bertanggung jawab atas Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan menjadi Badan Hukum
3. Kementerian atau Lembaga
4. Serta Perbankan dan perusahaan pembayaan pastikan yang terdaftar di OJK.