Dana BLT BPUM Rp2,4 Juta Tidak Akan Disalurkan pada Orang Ini, Apakah Anda Salah Satunya? Cek Disini

- 23 Oktober 2020, 20:14 WIB
Dana BLT BPUM Rp2,4 Juta Tidak Akan Disalurkan Pada Orang Ini, Apakah Anda Salah Satunya? Cek disini
Dana BLT BPUM Rp2,4 Juta Tidak Akan Disalurkan Pada Orang Ini, Apakah Anda Salah Satunya? Cek disini /PikiranRakyat.com

ZONABANTEN.com  – Baik bantuan BLT BPUM maupun Bantuan pemerintah lainnya pastilah memiliki syarat-syarat dan pengecualian kepada calon penerima bantuannya.

Karena bantuan BLT BPUM ini untuk UMKM atau diperuntukkan bagi para pelaku usaha mikro agar bisa bertahan ditengah pandemi ini, maka pastikan anda bukanlah termasuk golongan masyarakat yang tak seharusnya mendapatkan bantuan ini jika anda ingin mendapatkan bantuan BLT BPUM Rp2,4 Juta

Seberti yang diketahui sebelumnya, kabarnya penyaluran BLT BPUM ini akan diperpanjang hingga tahun 2021.

Baca Juga: Penerima Kartu Prakerja Wajib Tahu! Ini Cara Melakukan Pembelian Pelatihan Pertama

Bantuan ini berbentuk dana hibah yang bisa didapatkan sebesar Rp2,4 juta yang akan diberikan kepada pelaku usaha mikro dengan ini diharapkan dapat membantu pelaku usaha mikro agar bisa bertahan dan terus berjalan.

Sebelumnya, Tahap pertama realisasi BLT Banpres Produktif Usaha Mikro telah mencapai hampir 100 persen dari jumlah yang ditargetkan.

Total dana yang telah disalurkan sebanyak Rp21,861 triliun atau setara dengan 99,41 persen hingga 6 Oktober 2020 lalu.

Baca Juga: Ini 4 Rekomendasi Layanan Kirim Paket Untuk Bisnis Online, Pakai ShopeePay Ada Promo Menarik

Sementara penyaluran untuk tahap berikutnya ditargetkan untuk 3 juta pelaku usaha mikro.

Sehingga program ini menjangkau 12 juta pelaku usaha mikro, seperti yang kami kutip dari instagram resmi @kemenkopUKM.

Adapun untuk anda yang ingin mendaftar jadi penerima bantuan BLT BPUM untuk UMKM, berikut cara daftar BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta yang bisa anda lakukan dengan mudah.

Baca Juga: Yakin Ngga Mau Ikut Kuis Online Ini ? Hadiahnya Iphone 11 Lho

Sebelumnya pastikan diri anda bukan termasuk ke dalam golongan orang-orang berikut yang tidak berhak mendapat bantuan BLT BPUM, diantaranya:

1. Aparatur Sipil Negara (ASN)

2. TNI atau POLRI

3. Pegawai BUMD atau BUMN

Baca Juga: Catat, Ini Mekanisme Penggunaan Ojol Dalam 'SIANDUK' Tangsel

Untuk Mendaftar, anda perlu mengajukan diri atau usaha anda pada lembaga yang telah disusulkan seperti berikut:

1. Dinas yang bertanggung jawab atas Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan menjadi Badan Hukum

3. Kementerian atau Lembaga

4. Serta Perbankan dan perusahaan pembayaan pastikan yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Kapolres Sebut 'Dua Pendukung' Paslon Pilkada Tangsel Jadi Tersangka dan Dalam Proses

Dan anda tinggal mendaftar atau mengajukan diri dengan melengkapi data berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

Salah satu hal yang tak kalah penting adalah dengan memerhatikan syarat-syarat berikut:

1. Warga Negara Indonesia

2. Mempunya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan KUR

Baca Juga: BLT UMKM dan BLT Subsidi Gaji Dilanjutkan Tahun Depan, Simak Program Bansos Tahun 2021 Lainnya

Baca Juga: Mudah Pake Banget! Ini Cara Memperoleh BLT Bansos Rp500 Ribu per KK Non PKH

 

Pelaku UMKM yang telah mengajukan bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Setelah menerima pesan, penerima bantuan BLT UMKM harus melakukan verifikasi dahulu ke bank penyalur untuk proses pencairan.***

 

Editor: Bondan

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah