Kabar Gembira ! Pendaftaran BLT Banpres UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang

- 20 Oktober 2020, 10:46 WIB
ILUSTRASI: Cara dan Syarat Mendapat Bantuan BLT Dana Desa Rp 30 Triliun dari Kemendes
ILUSTRASI: Cara dan Syarat Mendapat Bantuan BLT Dana Desa Rp 30 Triliun dari Kemendes /foto : HR /Tim Lensa Purbalingga

ZONABANTEN.com - BLT Banpres UMKM Rp 2,4 juta waktu pendaftarannya diperpanjang.

BLT Banpres UMKM Rp 2,4 juta waktunya diperpanjang setelah pemerintah memutuskan ada penambahan kuota sebanyak 3 juta.

BLT Banpres UMKM Rp 2,4 juta pendaftarannya terus dibuka hingga bulan Desember 2020.

Baca Juga: 1 Tahun Masa Pemerintahan Jokowi Ma'ruf Amin, Hadapi Pandemi Covid-19 Hingga Utang Negara

Seperti dikutip dari mantrasukabumi.com dari artikel yang berjudul Begini Cara Daftar BLT Banpres Rp 2,4 Juta, Masih Ada 3 Kuota 3 Juta, Bisa Online atau Langsung, pihak Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) melalui Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachma, menyebut pihaknya akan menggenjot penyerapan dibeberapa daerah.

Ini dilakukan lantaran di beberapa daerah serapannya masih rendah, sehingga ke depan bisa disalurkan lebih banyak.

Oleh karena itu lanjut Hanung, daerah dengan serapan rendah yang kemudian akan diprioritaskan mendapatkan bantuan ini diantaranya yang berada di luar Pulau Jawa seperti Maluku, Kalimantan, hingga NTT.

Baca Juga: Kurs Rupiah terhadap Dolar Amerika Hari Ini 20 Oktober 2020: Kian Perkasa terhadap Dolar Amerika

Pemerintah sebelumnya menargetkan bantuan langsung tunai (BLT) Rp 2,4 juta yang disebut program Banpres Produktif ini untuk 12 juta pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada para pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan atau menerima bantuan BLT Banpres Rp 2,4 juta untuk UMKM bisa segera mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya melalui Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota.

Lantas, bagaimana cara mendaftar BLT Banpres UMKM Rp 2,4 ?

Baca Juga: CATAT! Ini Bantuan Pemerintah di Bulan Oktober: BLT, Bansos, Sembako hingga Subsisi Listrik

Untuk mendapatkan BLT Banpres Rp 2,4 juta UMKM ini, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK

Baca Juga: Cavani dan Maguire Absen Pada Pertandingan Liga Champion PSG Vs Man Utd Dini Hari nanti Di Paris

Adapun syarat bagi pelaku UMKM agar mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) Rp 2,4 juta ini adalah:

1. WNI

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Sinopsis Jodha Akbar Hari Ini Selasa 20 Oktober 2020 Eps 33, Jalal Memenjarakan Bharmal, Ada Apa?

Setelah syarat terpenuhi dan diajukan oleh lembaga pengusul, pelaku UMKM wajib mengisi data berikut ini:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon

Baca Juga: Soal Omnibus Law Ciptaker, PSI Tangsel Dorong Peraturan Pembagian Wewenang Pemberian Izin

Setelah itu, UMKM yang telah mengajukan bantuan langsung tunai (BLT) Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri)

Setelah menerima pesan, calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Banpres Rp 2,4 juta diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur baru setelah itu proses pencairan bisa dilakukan.

Bagi pengusaha mikro yang tidak memiliki rekening bank penyalur, akan dibukakan atau dibuatkan secara langsung rekeningnya pada saat pencairan dana.

Baca Juga: Waspada Kasus Norovirus Di Indonesia, Hati-hati Dalam Konsumsi Makanan.

Pendafataran bisa dilakukan dengan datang langsung ke Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah di kabupaten/kota masing-masing.***(Andriana/Mantra Sukabumi)

Editor: Julian

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x