Soal Omnibus Law Ciptaker, PSI Tangsel Dorong Peraturan Pembagian Wewenang Pemberian Izin

- 20 Oktober 2020, 09:58 WIB
Anggota Komisi III DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dari Fraksi PSI, Emanuella Ridayati
Anggota Komisi III DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dari Fraksi PSI, Emanuella Ridayati /ZONABANTEN.com//Azmi

ZONABANTEN.com - Anggota Komisi III DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dari Fraksi PSI, Emanuella Ridayati mendorong adanya peraturan turunan guna membagi kewenangan pemberian izin dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).

"Saya mendorong perlu adanya Peraturan turunan atau Peraturan teknis, baik Peraturan Pemerintah atau Peraturan Kementerian, yang dapat membagi perizinan-perizinan apa saja, yang akan dibawah wewenang Pemerintah Pusat, dan perizinan-perizinan apa saja, yang akan dibawah wewenang Pemerintah Daerah," kata Emanuella Ridayati kepada Zonabanten.com (Pikiran Rakyat Media Network), Selasa 20 Oktober 2020.

Baca Juga: Keren Banget ! Pemerintah UEA Resmikan Nama Jalan Presiden Joko Widodo di Abu Dhabi

Menurut Rida, sapaan akrabnya, Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Ciptaker akan mempengaruhi pendapatan daerah dari sektor perizinan. Pasalnya, kata Rida lagi, terdapat beberapa point adanya delegasi pemberian izin yang diambil alih oleh Pemerintah Pusat.

"RUU Cipta Kerja ini sedikit banyak mempengaruhi Pendapatan Daerah di tingkat Kabupaten/Kota. Terlebih ada beberapa Pasal di dalam RUU Cipta Kerja yang mendelegasikan/memberikan wewenang bagi Pemerintah Pusat dalam menerbitkan izin berusaha," ujar Rida.

"Padahal banyak penertiban izin berusaha pada saat ini, adalah wewenang dari Pemerintah Kabupaten/Kota, yang dimana penerbitan izin tersebut adalah sumber pendapatan daerah itu sendiri. Khususnya, Kabupaten/Kota yang mayoritas sumber pendapatannya dari sektor jasa dan perdagangan," tambahnya.

Baca Juga: 1 tahun Pemerintahan Jokowi -Ma'aruf Amin : Hutang Indonesia Masuk Daftar 10 Besar Dunia

Pihaknya meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel guna mendorong serta meminta penjelasan soal pembagian wewenang tersebut (pemberian izin berusaha).

"Pemkot Tangsel perlu mendorong dan meminta penjelasan terkait perlunya pembagian wewenang yang ideal, dan sesuai dalam hal penertiban izin. Agar tidak terjadi kecemburuan dan konflik antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah dalam urusan penertiban izin," tutur Rida.

Halaman:

Editor: Ari Kristianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x