Pollycarpus Eks Pilot Garuda Terpidana Kasus Pembunuhan Aktivis HAM Munir Meninggal Akibat Covid-19

- 18 Oktober 2020, 17:06 WIB
Pollycarpus meninggal dunia pada 17 Oktober 2020 karena Covid-19,
Pollycarpus meninggal dunia pada 17 Oktober 2020 karena Covid-19, /Najwa Shihab/

ZONABANTEN.com – Pollycarpus Budihari Priyanto mantan terpidana kasus pembunuhan Munir meninggal dunia.

Pollycarpus dikabarkan meninggal dunia pada Sabtu, 17 Oktober 2020.

Pensiunan pilot Garuda Indonesia tersebut meninggal dunia pada usia 59 tahun, di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) Jakarta

Sebelum meninggal, Pollycarpus dikabarkan terkonfirmasi positif  virus Covid-19 dan berjuang melawan penyakitnya selama 16 hari.

Nama Pollycarpus mulai dikenal oleh masyarakat Indonesia saat dirinya terlibat kasus pembunuhan Aktivis HAM Munir Said Thalib.

Baca Juga: Mudah Banget! Tri Bagi-bagi Kuota Internet 30 GB Cuma Rp 1, Begini Cara Dapetinnya

Dikutip ZONABANTEN.com dari berbagai sumber pada 18 Oktober 2020, berikut ini rangkaian peristiwa saat Pollycarpus ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan Munir.

  1.  Pollycarpus, pilot senior Garuda Indonesia

Pollycarpus Budhari Priyanto lahir di Surakarta pada 25 Januari 1961. Pollycarpus merupakan seorang pilot senior maskapai penerbangan Garuda Indonesia.

Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan, atas meninggalnya seorang Aktivis HAM, yaitu Munir Said Thalib,  pada 7 September 2004.

Baca Juga: Mulai Senin 19 Oktober, Pemkot Tangerang Kurangi Lokasi Isolasi Mandiri OTG Covid-19

  1. Munir sedang dalam pernerbangan ke Amsterdam, Belanda.

Munir yang saat itu dalam penerbangan ke Amsterdam, Belanda, sempat dinyatakan berada dalam satu pesawat dengan Pollycarpus dan diduga bertukar tempat duduk.

Pollycarpus diduga melakukan pembunuhan terhadap Munir dengan cara memasukan racun arsenic kedalam makanan korban.

Ia juga dikabarkan sempat terlihat berinteraksi dengan Munir saat di Bandara Changi, Singapura.

  1. Ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Munir

Pada 19 Maret 2005, Pollycarpus ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan Munir dan dijatuhi hukum 14 tahun penjara pada 12 Desember 2005 oleh majelis hakim.

Pada 3 Oktober 2006, ia mengajukan upaya pembatalan atas keputusan pengadilan (kasasi).

Baca Juga: Aktivis KAMI Ditangkap Polisi, Fahri Hamzah Sebut Penegak Hukum Lakukan Crime Control

  1. Sempat dinyatakan tidak bersalah

Pada 4 Oktober 2006, Mahkamah Agung menyatakan bahwa Pollycarpus tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Munir.

Pada saat yang sama, Mahkamah Agung hanya menjatuhi hukuman 2 tahun penjara kepada Pollycarpus, karena terbukti menggunakan surat palsu

  1. Kembali menjadi tersangka

Pada Januari 2008, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengajukan PK ke Mahkamah Agung, hingga Pollycarpus dinyatakan kembali bersalah atas kasus pembunuhan Aktivis HAM Munir.

Baca Juga: Hindari Potensi Bahaya Saat Hujan, Pemotor Wajib Perhatikan Lima Hal Ini

  1. Mendapatkan potongan hukuman dan bebas murni.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI pada tahun 2014, Pollycarpus dinyatakan bebas bersyarat dengan mendapatkan sejumlah potongan hukuman.

Pada Agustus 2018, ia dinyatakan bebas murni setelah menjalani masa hukumannya.***

 

 

Editor: Bondan

Sumber: Pikiran Rakyat RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x