Sengketa Tanah Daan Mogot KM 14 Masih Bergulir, Pemilik Asli Ungkap Bukti Kepemilikan

- 2 Juli 2024, 22:35 WIB
Sengketa Tanah Daan Mogot KM 14 Masih Bergulir, Pemilik Asli Ungkap Bukti Kepemilikan
Sengketa Tanah Daan Mogot KM 14 Masih Bergulir, Pemilik Asli Ungkap Bukti Kepemilikan /Foto: Ayu Utam/Zonabanten

ZONABANTEN.com - Tanah Daan Mogot KM 14 hingga saat ini masih menjadi sengketa dan diklaim oleh berbagai pihak tanpa kejelasan data kepemilikan sehingga memicu perselisihan. Tak hanya merugikan pemilik, permasalahan ini juga bisa menjadi bahan gorengan para mafia tanah.

Munculnya sengketa Tanah Daan mogot KM 14 bermula pada 2014, saat Ozzy Sulaiman Sudiro selaku keluarga pemilik sah dari Muchtar AW hendak mengurus sertifikat kepemilikan, namun terkendala ada pihak yang mengklaim bahkan sudah membuat NOP SPPT sehingga pihaknya tidak bisa mengurus sertifikat kepemilikan.

Baca Juga: Sakit Hati, Seorang Pengamen di Bogor Nekat Habisi Nyawa Lansia, Jasadnya Ditemukan Hanyut di Sungai

Ozzy menjelaskan, tanah Daan Mogot KM 14 merupakan tanah adat atau milik ulayat warga asli betawi. Disisi lain ada yang mengklim tanah tersebut milik keluarga Lie swan Nio dan lie thay nio.

“Sejak dihapuskan kepemilikannya, otomatis tanah tersebut sudah jadi milik negara," kata Ozzy dikediamannya dibilangan Bintaro Sektor 3 Tangerang Selatan pada Selasa, 2 Juli 2024 hari ini.

Terkait data arsif kantor dinas luar (KDL) bahwa girik No 1199 Atan nama Lie Sun Nio dan Girik No. 1198 Lie lai Nio. Pemilik tanah sejak awal sampai berlakunya UU No. 5/1960 adalah warga negara asing Tiongkok. Namun status kepemilikan sudah dihapuskan berdasarkan UU No.5/1960 Pasal 9 jo Pasal 21 ayat 1, 3 dan 4. Hal ini sesuai data arsif KDL yang sudah ada garis coretan juga diperkuat oleh surat keterangan kelurahan cengkareng barat Nomor 252/1.1711.1 tanggal 17 mei 2021.yang inti dari surat teraebut menerangkan bahwa girik No 1198 atas nama lie swan nio dan girik no 1199 atas nama lie thay nio sudah tercoret dan lokasinya tidak diketahui.

"Tanah Daan Mogot KM 14 dikelola dan digarap oleh keluarga Dalih bin Ketjil CS, sejak tahun 1960an terdiri sembilan orang yang menguasai tanah tersebut sebelumnya,” kata Ozzy dikediamannya dibilangan Bintaro Sektor 3 Tangerang Selatan pada Selasa, 2 Juli 2024 hari ini.

Baca Juga: PLN ICON Plus Bersama ICONNET Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Jaringan Fiber Optic

Ozzy mengatakan keluarga Dalih CS mengelola dan membuka lahan Daan Mogot KM 14 sejak tahun 1962-1963 dan menjadi pemegang hak membuka tanah berdasarkan UU No. 5/1960 Pasal 16 Ayat 1 Huruf f. terbukti penguasaan dan pengelolaan tanah itu sendiri alat bukti surat girik PHB 1965.yang dibayar lunas.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah