Polri Resmi Buka Pendaftaran Penerimaan Bintara Gelombang II 2024, Cek Disini Untuk Syarat dan Link Daftarnya

- 6 April 2024, 07:59 WIB
Pendaftaran Bintara Polri Gelombang II Dibuka
Pendaftaran Bintara Polri Gelombang II Dibuka /

ZONABANTEN.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi membuka pendaftaran penerimaan Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2024.

Pendaftaran Penerimaan Bintara Polri Gelombang II Tahun 2024 ini dibuka sejak 04 April hingga 25 April 2024.

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs web resmi https://penerimaan.polri.go.id/. Setelah menyelesaikan proses pendaftaran online, peserta diwajibkan untuk melakukan verifikasi langsung ke Polres atau Polda setempat.

Bintara Polri terbuka luas bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) baik pria dan wanita baik lulusan SMA/sederajat dan perguruan tinggi dari D1, D2, D3, D4 dan S1 dengan kuota pendaftar sebanyak 12.800 orang.

Baca Juga: Info Mudik: One Way Tol Trans Jawa Dibuka, Kakorlantas Polri Minta Pemudik Perhatikan Kecepatan Kendaraan

Terdapat lima golongan pangkat yang bisa dipilih pendaftar, yaitu:

  • Bintara Polisi Tugas Umum (PTU)
  • Bintara Kompetensi Khusus Tenaga Kesehatan (Nakes)
  • Bintara Kompetensi Khusus Hukum
  • Bintara Kompetensi Khusus Kehumasan/TI
  • Bintara Kompetensi Khusus Pariwisata

Setiap golongan pangkat tersebut memiliki kriteria khusus, terutama tentang latar belakang pendidikan.

Baca Juga: Info Mudik: Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan, One Way Diberlakukan Sejak Cikampek Utama Hingga Kalikangkung

Syarat Umum Pendaftaran Bintara Polri 2024:

  1. WNI pria dan wanita
  2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  3. Setia kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
  4. Pendidikan minimal SMA/sederajat dengan ketentuan nilai rata-rata ijazah dan usia yang berbeda-beda sesuai tahun kelulusan
  5. Lulusan program D1 sampai dengan S1 dengan IPK minimal 2,75 dan berasal dari prodi terakreditasi
  6. Memenuhi ketentuan umur
  7. Bukan anggota/mantan anggota Polri/TNI dan PNS serta belum pernah mengikuti pendidikan pembentukan Polri/TNI
  8. Sehat jasmani dan rohani
  9. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan, tidak bertato dan tidak memiliki tindik di telinga atau anggota badan lainnya kecuali ketentuan agama/adat, dan dinyatakan bebas narkoba
  10. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat
  11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI pada semua bidang tugas kepolisian
  12. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.

Baca Juga: Info Mudik: Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan, One Way Diberlakukan Sejak Cikampek Utama Hingga Kalikangkung

Halaman:

Editor: Rahman Wahid


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x