Mengenal Sosok Heru Budi Hartono, PJ Gubernur DKI Jakarta yang Kontoversial dan Banyak Dibicarakan Masyarakat

- 26 Februari 2024, 19:38 WIB
Profil dan riwayat jabatan Heru Budi Hartono PJ DKI Jakarta
Profil dan riwayat jabatan Heru Budi Hartono PJ DKI Jakarta /Instagram/@herubudihartono/

ZONABANTEN.com - Heru Budi Hartono banyak dibicarakan oleh netizen karena perannya sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta yang memegang kendali atas ibu kota Indonesia, yang merupakan salah satu pusat perhatian dalam politik dan pemerintahan di negara ini. 

Sebagai figur publik yang memiliki pengaruh besar dalam kebijakan dan pengelolaan kota, setiap tindakan atau keputusan yang diambil oleh Heru Budi Hartono sering kali menjadi topik diskusi dan perdebatan di media sosial.

Misalnya, keputusan terkait dengan pembangunan, transportasi, lingkungan, dan pelayanan publik yang diusung oleh Heru Budi Hartono sering kali menjadi sasaran kritik atau dukungan dari berbagai pihak, yang kemudian menjadi topik pembicaraan di dunia maya.

Walaupun sosoknya begitu kontoversi, rupanya banyak masyarakat yang belum mengetahui siapa itu Heru Budi Hartono, untuk itu dalam artikel ini Tim Zona Banten akan membahas lebih dalam mengenai profil dan latar belakang dirinya.

Baca Juga: Bubur Ayam Mas Yanto, Makanan Legendaris di Kota Tangerang, Rasanya Dijamin Nendang!

Siapa Itu Heru Budi Hartono?

Drs. Heru Budi Hartono, M.M., lahir pada tanggal 13 Desember 1965, adalah seorang birokrat Indonesia yang telah menjabat dalam berbagai posisi penting dalam pemerintahan. 

Sejak tahun 2022, ia telah menjabat sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta, mengambil alih kendali ibu kota Indonesia setelah masa jabatan Anies Baswedan berakhir pada 17 Oktober 2022.

Diketahui, masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta telah diperpanjang oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) untuk satu tahun ke depan. 

Keputusan ini didasarkan pada hasil evaluasi kinerjanya selama satu tahun terakhir di Jakarta, yang telah dikukuhkan melalui Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2023 pada Senin, 16 Oktober 2023.

Halaman:

Editor: Rahman Wahid


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x