Ayo Daftar, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 10 Telah Dibuka, Bisa Pakai HP

- 26 September 2020, 14:13 WIB
Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 10 di prakerja.go.id, Resmi Hari ini Dibuka
Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 10 di prakerja.go.id, Resmi Hari ini Dibuka /

Cara Mudah Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 10 Pakai HP dan Syarat Wajib agar Lolos Seleksi

ZONABANTEN.com  - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 10 Telah dibuka, masih banyak masyarakat yang menantikan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 10. Diperkirakan masih tersedia sekitar 200 ribu slot penerima Kartu Prakerja untuk Gelombang 10 ini.

Seperti sebelumnya, Kartu Prakerja Gelombang 10 ini hanya diberikan kepada yang memenuhi syarat. 

Meskipun begitu, cara pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 10 ini terbilang mudah dan dapat dilakukan dimana saja karena sudah bersifat online.

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 10 ini dapat dilakukan dengan menggunakan hp ataupun laptop/PC.

Baca Juga: PSBB Masih Terus Berlanjut, Kasus Positif Covid 19 DKI Jakarta juga Masih Mengalami Peningkatan

Berikut cara mudah daftar kartu prakerja gelombang 10 menggunakan hp:

1. Silahkan kunjungi situs resminya di www.prakerja.go.id.

2. Masukkan data diri yang diminta, seperti nomor kartu keluarga, nomor induk kependudukan (NIK), dan data lainnya. Pastikan untuk mengikuti petunjuk pemeriksaan akun.

3. Setelah itu, pastikan untuk menyelesaikan tes motivasi yang dan kemampuan dasar secara online.

Baca Juga: Cek HP Anda, Pemberitahuan Penerima Kartu Prakerja Gelombang 9 Sudah Dikirim Via SMS

4. Lalu tekan tombol Gabung pada gelombang prakerja yang sedang terbuka.

5. Jika sudah selesai, silahkan menunggu. Informasi dan pengumuman hasil seleksi akan disampaikan melalui SMS.

Perlu diingat ada beberapa kriteria yang tidak berhak untuk mendapatkan Kartu Prakerja sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.

Baca Juga: Live Streaming dan Jadwal Acara Trans 7 Sabtu 26 September, Tonton Kualifikasi MotoGP Disini

Menurut Perpres tersebut Mereka yang tidak berhak adalah :

- Pejabat Negara

- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

- Aparatur Sipil Negara

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia

- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

- Kepala Desa dan perangkat desa

- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha miiik negara atau badan usaha milik daerah.

***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x