Baca Juga: Cek HP Anda, Pemberitahuan Penerima Kartu Prakerja Gelombang 9 Sudah Dikirim Via SMS
4. Lalu tekan tombol Gabung pada gelombang prakerja yang sedang terbuka.
5. Jika sudah selesai, silahkan menunggu. Informasi dan pengumuman hasil seleksi akan disampaikan melalui SMS.
Perlu diingat ada beberapa kriteria yang tidak berhak untuk mendapatkan Kartu Prakerja sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.
Baca Juga: Live Streaming dan Jadwal Acara Trans 7 Sabtu 26 September, Tonton Kualifikasi MotoGP Disini
Menurut Perpres tersebut Mereka yang tidak berhak adalah :
- Pejabat Negara
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Aparatur Sipil Negara
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia