ZONABANTEN.com - Keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau dikenal publik sebagai Brigadir J, mengajukan gugatan perdata terhadap Ferdy Sambo cs senilai Rp 7,5 miliar atas perbuatan melawan hukum. Para penggugat dalam perkara ini tak lain adalah kedua orangtua Brigadir J, yaitu Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak.
Gugatan tersebut terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 167/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL.
Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum penggugat menjelaskan alasan orangtua Brigadir J melayangkan gugatan tersebut kepada Ferdy Sambo CS yang sudah mendekam di penjara.
Baca Juga: Efek ‘All In Komeng’, Host Spontan Dapat Perolehan Suara Segini di Real Count KPU Sementara
"Karena jika Joshua ini tidak dibunuh, dia berkarir dan ada pendapatan. Apakah diakhir hidupnya ini begini saja? Tidak mendapatkan dana pensiun? Itu kan bukan keinginan dia, tapi dari keinginannya pelaku," kata Kamaruddin saat ditemui di Jakarta Barat, Kamis, 15 Februari 2024.
Selain menuntut hak-hak mendiang Brigadir J, pihak penggugat memperjelas sejumlah hal yang tidak terungkap di persidangan pidana.
"Rumah dinas yang di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan, kami minta untuk dipersembahkan kepada almarhum Joshua, demikian juga yang lainnya," ujar Kamaruddin.
Pihak penggugat juga mempertanyakan perihal rekening Brigadir J yang dicuri dan barang-barang pribadi milik Brigadir J.