Polda Metro Jaya Gandeng Komunitas Ojol dan Bentuk Timsus Penindak Pelanggar Prokes

- 23 September 2020, 13:14 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana meluncurkan program Penegakan Disiplin Berbasis Komunitas Ojol dan Timsus Penindak Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19.(ZONABANTEN.com)
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana meluncurkan program Penegakan Disiplin Berbasis Komunitas Ojol dan Timsus Penindak Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19.(ZONABANTEN.com) /Foto Valent

ZONABANTEN.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana meluncurkan program Penegakan Disiplin Berbasis Komunitas Ojol dan Timsus Penindak Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19.

"Di wilayah hukum Polda Metro Jaya dalam 1 bulan terakhir, rata-rata perhari masyarakat yang tertular Covid-19 berkisar antara 900 sampai 1000 orang," ujar Nana di Polda Metro Jaya, Rabu 23 September 2020.

Menurut Nana, upaya satgas daerah provinsi DKI Jakarta dan sekitarnya sudah maksimal dalam menangani penyebaran Pandemi Covid-19 dengan melaksanakan upaya pencegahan, testing, tracing, dan treatment.

Baca Juga: ShopeePay Gandeng KALCare dan K24Klik Permudah Akses Kebutuhan Produk Kesehatan

"Kami mengharapkan masyarakat menyadari dan maksimal berdisiplin untuk mematuhi protokol kesehatan melalui 3M memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tutur Nana.

Nana juga menjelaskan, hal ini sesuai Intruksi Presiden RI No 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 dan sesuai perintah Kapolri.

Baca Juga: OTG Masih Bertambah, Baru Dibuka Dua Hari Tower 4 Wisma Atlet Sudah Terisi 34 Persen

Polda Metro Jaya melaksanakan Operasi Yustisi dengan kekuatan 6.800 personil gabungan, terdiri dari TNI 3000 personil, Polri 3000 personil, Satpol PP dan Dishub 700 personil, Kejaksaan 50 personil dan Pengadilan 50 personil, bertujuan meningkatkan disiplin dan kesadaran masyarakat mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dan memberi efek deteran secara persuasif, humanis, dan tegas.

"Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, Pemprov DKI, Kajati, dan Pengadilan Tinggi telah membentuk satgas penindak pelanggar Protokol Kesehatan ditingkat Provinsi sebanyak 19 Timsus yang terdiri dari 12 Timsus Stasioner dan 7 Timsus Mobile," papar Nana.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x