Mengenal Sistem Pemilu Dua Putaran: Arti, Syarat, dan Tata Cara Pelaksanaannya

- 18 Januari 2024, 17:09 WIB
 Pengertian tentang sistem pemilu dua putaran serta penjelasan tahapannya
Pengertian tentang sistem pemilu dua putaran serta penjelasan tahapannya /pixabay/

ZONABANTEN.com - Pemilihan Presiden 2024 (Pilpres 2024) di Indonesia telah menjadi sorotan utama, terutama dengan pengenalan sistem pemilu dua putaran.

Ssu-isu seputar sistem pemilu dua putaran ini mencuat dalam perbincangan publik, mengundang pro dan kontra dari berbagai pihak.

Sistem pemilu dua putaran bertujuan untuk menghasilkan pemenang dengan dukungan mayoritas lebih dari 50 persen. Ini dianggap dapat meningkatkan legitimasi pemerintahan dan mewakili kehendak mayoritas rakyat.

Namun sebenarnya, apa itu pemilu dua putaran? Bagaimana tujuan serta tahapan proses pelaksanaannya?

Baca Juga: Korupsi Bisa Diberantas, Ganjar Pranowo: Ada Teladan dari Pimpinan Tidak?

Isu mengenai pemilu dua putaran dalam Pilpres 2024 mencerminkan kompleksitas demokrasi.

Pemilihan Umum Dua Putaran (Pemilu 2 Putaran) adalah suatu sistem pemilihan yang digunakan dalam beberapa negara untuk menentukan pemenang dalam kontes pemilihan umum, terutama dalam pemilihan kepala negara atau kepala pemerintahan.

Sistem ini dirancang untuk memastikan bahwa calon yang terpilih memperoleh dukungan mayoritas yang kuat dari pemilih.

Pengertian Pemilu Dua Putaran

Pemilu Dua Putaran melibatkan dua tahap pemungutan suara. Pada tahap pertama, para pemilih memilih di antara beberapa calon yang tersedia.

Halaman:

Editor: Rahman Wahid


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x