BLT Tahap 4 Sudah Ditransfer, Cek di www.bsu.bpjamsostek.id

- 21 September 2020, 13:25 WIB
BLT Tahap 4
BLT Tahap 4 /

ZONABANTEN.com – Pencairan bantuan subsidi upah telah dilakukan secara bertahap.

Phak BPJS Ketenagakerjaan pada Selasa 8 September 2020 lalu, telah menyerahkan data pekerja sebanyak 3,5 juta terdiri dari rekening pekerja sebagai calon penerima bantuan subsidi upah.

Pencairan bantuan subsidi upah untuk tahap 4 dijadwalkan dimulai pada Senin 21 September 2020 sampai empat hari kedepan.

Baca Juga: MAMA 2020 Upacara Penghargaan Musik Asia Terbaik dari Korea, Apakah Idolamu Akan Masuk Nominasi?

Proses pencairan sama seperti proses-proses pencairan tahap sebelumnya.

Pencairan program bantuan subsidi ini sesuai dengan petunjuk teknis dimana Kemnaker memiliki waktu empat hari melakukan check list data.

Nantinya data calon penerima diserahkan BPJS Ketenagakerjaan yang lolos verifikasi, diserhkan  ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Baca Juga: Pilih Transaksi Digital Selama Masa PSBB, Simak Cara Top Up ShopeePay

Dikutip dari mantrasukabumi.com dari laman resmi Kemnaker, pencairan dilakukan secara bertahap dimulai dari 2,5 juta penerima pada gelombang pertama.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut hingga 24 Agustus 2020, Kemnaker telah menerima 2,5 juta data calon penerima bantuan subsidi upah/gaji yang telah divalidasi dan diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai batch pertama penerima bantuan subsidi upah/gaji.

Adapun rincian penyaluran bantuan subsidi upah/gaji yang sudah di transfer pada tahap 1 di masing-masing bank penyalur dari total 2,5 juta yakni:

Baca Juga: Jika Pilkada Ditunda, Pengamat: APBD Tangsel Rentan 'Dimainkan' Incumbent

Rekening Bank Mandiri sebanyak 752.168 (tujuh ratus lima puluh dua ribu seratus enam puluh delapan) orang;

Rekening Bank BNI sebanyak 912.097 (sembilan ratus dua belas ribu sembilan puluh tujuh) orang;

Rekening Bank BRI sebanyak 622.113 (enam ratus dua puluh dua ribu seratus tiga belas) orang;

Rekening Bank BTN sebanyak 213.622 (dua ratus tiga belas ribu enam ratus dua puluh dua) orang

Baca Juga: Rupiah Berpotensi Menguat Seiring Belum Stabilnya Perekonomian AS 

Berikut Cara Cek Penerima Bantuan Rp 600.000 di BPJS Ketenagakerjaan

Aplikasi BPJSTKU

Untuk mengecek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, kamu dapat mengunduh aplikasi BPJSTKU.

Aplikasi ini tersedia untuk perangkat Android maupun iOS.

Anda bisa melihat informasi saldo JHT dan rincian saldo JHT Tahunan melalui aplikasi BPJSTKU.

Baca Juga: Sinopsis Jodha Akbar Siang Ini di ANTV, Senin 21 September 2020 Episode ke 4 

Selain itu, tersedia juga informasi profil peserta, simulasi saldo JHT dan formulir pengajuan klaim online.

Adapun cara pendaftaran dibedakan menjadi dua, yaitu pendaftaran peserta baru BPJS Ketenagakerjaan (Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, Pekerja Migran Indonesia) dan pendaftaran pengguna baru aplikasi BPJSTKU.

Jika sudah pernah mendaftar, masukkan alamat email dan kata sandi.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Wilayah Banten Senin, 21 September 2020 

Sementara, bagi pendaftar baru, harus membuat akun terlebih dahulu.

Berikut adalah caranya:

Masukkan alamat email dan kata sandi Memilih kategori (penerima upah, bukan penerima upah, atau pekerja migran Indonesia) Memasukkan nama lengkap sesuai data di KTP Memasukkan tanggal lahir dan nomor identitas.

Memasukkan nomor KJP atau nomor kepesertaan di kartu BPJS Ketenagakerjaan Memasukkan nomor ponsel aktif untuk aktivasi

Baca Juga: Cek DIsini! Jadwal Rilis Full-group Album NCT RESONANCE Lengkap dari Hari Ini Hingga 19 Oktober

Memasukkan kode verifikasi yang dikirim melalui SMS

Setelah berhasil login, kamu dapat melihat status keanggotaan, apakah terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Jika aktif dan sesuai dengan kriteria lain yang dipersyaratkan, kamu merupakan salah satu penerima subsidi gaji tersebut.

Baca Juga: Psst, Ini Bocoran Handphone Anyar OPPO di Kuartal IV 2020 

Laman Resmi BPJS Ketenagakerjaan

Selain melalui aplikasi, kamu juga dapat mengecek status kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan melalui situs https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Pada laman tersebut, masukkan alamat email dan password.

Setelah berhasil masuk, kamu bisa melihat sejumlah informasi, mulai dari kartu digital, saldo JHT, klaim saldo JHT, simulasi, hingga vokasi.

Melalui WhatsApp

Selain melaui web dan SMS Anda dapat mengecek lewat Whatsapp dengan nomor 08119115910 atau +62 855-1500910.

Baca Juga: Buruan, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 9 Ditutup Siang Ini 

Melalui SMS

Cara melalui SMS sebenarnya diperuntukkan untuk mengecek besaran saldo JHT.

Pengecekan saldo JHT juga bisa digunakan sekaligus untuk mengetahui apakah status kepesertaannya masih aktif atau tidak.

Ketik pada layar HP: DAFTAR(spasi)SALDO#Nomor KTP#NAMA#Tanggal lahir#Nomor peserta#Email (jika ada), kemudian kirim SMS ke 2757.

Untuk tanggal lahir gunakan format dd-mm-yy.

Baca Juga: Menteri Agama Fachrul Razi Positif COVID-19 

Melalui web resmi

Cek Nama dan Nomor rekening di bsu.bpjamsostek.id

Adapun Prosedur pencairan BSU antara lain adalah, Dilansir dari Instagram Official Account @kemnaker, berikut tata cara pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 :

1. Data calon penerima bantuan bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

2. BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan.

3. BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan daftar calon penerima bantuan kepada Menaker dengan melampirkan berita acara dan surat pernyataan mengenai kebenaran/kesesuaian yang telah diverifikasi dan divalidasi sesuai persyaratan yang telah ditentukan.

Baca Juga: UNIK! Gegara Sejuknya AC, Pelaku Pencurian malah Tidur di Rumah Korban

4. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menetapkan penerima bantuan berdasarkan data calon penerima bantuan.

5. KPA menyampaikan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM LS) kepada Kantor Pelayanan Kebendaharaan Negara (KPPN).

6. KPPN menyalurkan bantuan pemerintah ke bank penyalur melalui bank Himbara (Himpunan Bank-bank Milik Negara) yakni Bank BNI, Bank BRI, Bank BTN, dan Bank Mandiri.

7. Proses penyaluran bantuan oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindah bukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan dilakukan secara bertahap.

Baca Juga: Cek Saldo Anda, BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 4 Siap Disalurkan Hari Ini

8. Proses penyaluran bantuan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

9. Jika terdapat sisa dana bantuan pemerintah pada bank penyalur sampai akhir tahun anggaran, sisa dana disetor kembali ke rekening kas negara.

10. Penyaluran bantuan pemerintah oleh bank penyalur dilakukan berdasarkan perjanjian kerjasama antara KPA dengan bank penyalur.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah Rp2,4 Juta Tahap IV Siap Disalurkan, Segera Cek Saldo Anda

11. Apabila pemberi kerja tidak memberikan data yang sebenarnya, pemberi kerja dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

12. Dalam hal penerima bantuan yamg tidak memenuhi syarat namun telah menerima bantuan pemerintah, penerima bantuan tersebut wajib mengembalikan bantuan yang telah diterima ke rekening kas negara.***( Fauzan Evan)

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x