TKN Prabowo-Gibran Laporkan Kecurangan dalam Pemilu 2024, Mahfud MD: Mereka Tidak Membaca Fakta dengan Baik

- 14 Januari 2024, 12:10 WIB
TKN Prabowo-Gibran laporkan kecurangan dalam Pemilu 2024, Mahfud MD: mereka tidak membaca fakta dengan baik
TKN Prabowo-Gibran laporkan kecurangan dalam Pemilu 2024, Mahfud MD: mereka tidak membaca fakta dengan baik /ANTARA

ZONABANTEN.com - Saat ditemui di acara Jatim International Expo, Surabaya pada Sabtu, 13 Januari 2023, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md menyatakan dengan tegas bahwa tugas Menko Pulhukam hanya sebagai pembuat SK (Surat Keputusan) tanpa mengambil tindakan hukum yang lain. Hal itu ia sampaikan yaitu sebagai bentuk tanggapan atas laporan dari Tim Kampanye Nasional (TPN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mengenai 16 potensi kecurangan dalam Pemilu 2024. Mahfud menegaskan, meskipun TKN Prabowo-Gibran mempermasalahkan Desk Pemilu Kemenko Polhukam, pihaknya tetap tidak akan mengadili Pemilu, karena penyelenggara Pemilu itu sendiri adalah KPU.

Baca Juga: Jika Terpilih, Mahfud MD Janji Akan Perbaiki BUMN yang Bermasalah

Desk Pemilu, ujar Mahfud juga sudah ada sejak tahun 2014 yang lalu, dan itu berbeda dengan Posko.

“Bukan Posko, namanya Desk Pemilu. Sejak tahun 2014 sudah ada, dan itu bukan penyelenggara Pemilu. Tidak akan mengadili pemilu, tidak akan. Penyelenggara pemilu itu KPU,” kata Mahfud dilansir dari Antara.

Mahfud mengatakan, potensi kecurangan yang dilaporkan oleh TKN Prabowo-Gibran terjadi karena mereka tidak membaca fakta dengan baik.

Maka dari itu, menurut Mahfud, Desk Pemilu juga tidak akan mengadili Pemilu hanya karena mencatat dan menerima laporan.

Baca Juga: Prabowo Subianto sejak Lahir Sudah Kaya, Denny Siregar: Bagaimana Bisa Dia Mengukur Kemiskinan?

“Itu hanya mencatat persitiwa, menerima laporan, lalu disampaikan ke KPU. Supaya tahu juga bahwa di Desk Pemilu itu ada 19 kementerian/Lembaga, termasuk TNI, Polri, Kementerian Luar Negeri, Menteri Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), masuk disitu,”terang Mahfud.

Halaman:

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x