Pembunuh Pedagang Semangka di Kramatjati Resmi Jadi Tersangka, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

- 10 Januari 2024, 12:40 WIB
Pelaku pembunuh pedagang semangka di Pasar Induk Kramatjati ditetapkan sebagai tersangka
Pelaku pembunuh pedagang semangka di Pasar Induk Kramatjati ditetapkan sebagai tersangka /PMJ News

ZONABANTEN.com – Pembunuh pedagang semangka di Kramatjati resmi jadi tersangka, terancam hukuman 15 tahun penjara. Terkait kasus pembunuhan pedagang semangka di Pasar Induk Kramatjati, Jakarta Timur beberapa hari lalu, polisi telah menetapkan DJ (28) sebagai tersangka, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Leonardus Simamarta mengatakan, tersangka akan dikenakan pasal pembunuhan dan tindak penganiayaan.

Baca Juga: Seorang Pedagang Buah di Kramatjati Tewas Dibacok dan Disiram Air Keras, Pelaku Sudah Diamankan 

“Ancaman hukuman Pasal 338 KUHP, ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Sedangkan, Pasal 351 KUHP, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujar Leonardus pada Selasa, 9 Januari 2024.

Sebelumnya, tersangka membunuh korban dengan membacok dan menyiramnya dengan air keras.

Baca Juga: Jasad Terbakar di Kawasan Halim Ternyata Anak Pamen TNI AU, Hasil Autopsi Menyatakan Adanya Luka Bacok 

Leonardus menjelaskan, bahwa dalam kasus ini sejatinya ada dua orang yang menjadi korban. Salah satunya tewas, dan satu lainnya mengalami luka.

“Tersangka satu orang inisial DJ berusia 28 tahun, dengan korban saudara Utomo (meninggal dunia) dan korban MB sedang dirawat di RS,” jelas Leonardus.

MB, korban yang dirawat di rumah sakit, sebenarnya bukanlah target pelaku. Ia hanya terkena percikan air keras yang disiram pelaku ke pedagang semangka.***

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x