ZONABANTEN.com – Gibran Rakabuming Raka dipanggil Bawaslu, diduga lakukan pelanggaran kampanye di kawasan CFD. Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka diduga melakukan pelanggaran kampanye di wilayah Car Free Day (CFD) di Jalan Thamrin menuju Bundaran Hotel Indonesia. Sebelumnya, Bawaslu Jakarta Pusat mengeluarkan surat pemanggilan terkait dugaan pelanggaran kampanye oleh Gibran saat membagikan susu di kawasan CFD Jalan Thamrin pada 3 Desember 2023.
Baca Juga: Diduga Lakukan Pelanggaran Kampanye, Gibran Rakabuming Raka Akan Diperiksa Bawaslu Hari Ini
Meskipun Gibran mengaku bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk menyapa warga, Bawaslu menilai diperlukan klarifikasi lebih lanjut sesuai dengan ketentuan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor di kawasan CFD.
Terkait hal tersebut, Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memastikan bahwa Gibran akan memenuhi panggilan Bawaslu Jakarta Pusat pada Rabu, 3 Januari 2024 pukul 13.00 WIB.
Habiburokhman, selaku Wakil Komandan Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Prabowo-Gibran menyampaikan, bahwa meskipun surat pemanggilan pertama tidak memenuhi unsur kelayakan panggilan, Gibran akan hadir dalam pemanggilan kedua.
Baca Juga: Pemilu 2024: TKN Prabowo-Gibran Jelaskan Pentingnya Hilirisasi Pertanian di Indonesia
Ia mengatakan, bahwa pihaknya tidak merekomendasikan Gibran untuk hadir pada pemanggilan pertama, karena surat pemanggilan tersebut dianggap tidak masuk akal.
Namun, mereka akan memberikan klarifikasi soal dugaan pelanggaran kampanye.