Rekonstruksi Kasus Mutilasi : Saat Korban Sekarat Diminta Nomor PIN HP

- 19 September 2020, 13:30 WIB
Pelaku mutilasi berhasil ditangkap oleh kepolisian
Pelaku mutilasi berhasil ditangkap oleh kepolisian //Valent /ZONABANTEN.com

ZONABANTEN.com - Dari rekonstruksi kasus mutilasi terhadap Korban RHW (32) , diketahui korban  tidak langsung tewas usai kepalanya dihantam batu bata sebanyak tiga kali oleh pelaku Djunaedi Al Fadjri atau DAF di Apartemen Pasar Baru Mansion, Pasar Baru Jakarta Pusat.

Ketika korban dalam keadaan kritis, pelaku DAF memeras korban dengan dalih telah meniduri istrinya, LAS.

"Tersangka DAF memeras korban dengan alasan memergoki korban sedang berhubungan dengan  istrinya, sehingga pelaku memeras dengan meminta uang," kata Panit Tiga Subdit Resmob Polda Metro Jaya AKP Widi Irawan, yang memimpin jalannya rekonstruksi pada hari Jumat 18 September 2020.

Baca Juga: Ini Jadwal dan LINK STREAMING MISA ONLINE Hari Minggu Biasa XXV, 19 - 20 September 2020

Saat itu korban membantah tuduhan pelaku tentang meniduri istrinya, sebab Rinaldy dan Laeli sudah janjian untuk melakukan hubungan intim di apartemen.

Mendengar alasan korban, pelaku DAF kembali memukul korban dan menusukkan gunting kebagian dada serta kepala korban.

Widi menambahkan, korban juga sempat mencoba melarikan diri kearah pintu dan korban kembali ditusuk punggung nya oleh tersangka DAF.

Saat korban dalam kondisi sekarat, tersangka Laeli menanyakan nomor PIN ponsel korban. Stelah memberikannya, korban Rinaldy akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya.

Baca Juga: Pilih Transaksi Digital Selama Masa PSBB, Simak Cara Top Up ShopeePay

Kemudian jenazah korban dipindahkan oleh kedua tersangka ke kamar mandi dan ditempatkan disana selama dua hari sebelum akhirnya dimutilasi pada 12 dan 13 September 2020.

Adapun kedatangan Rinaldy ke Apartemen Pasar Baru Mansion pada 9 September karena sebelumnya sudah janjian bertemu dengan Laeli untuk bersetubuh. Keduanya sudah saling mengenal selama satu tahun melalui aplikasi kencan online tinder.

Namun ternyata pertemuan itu sudah direncanakan Laeli untuk memeras korban ia kemudian meminta DAF untuk menjalankan skenario dengan berpura-pura menggrebek tempat tersebut dan mengaku sebagai suaminya.

Saat Laeli dan Renaldy sedang berhubungan badan, pelaku DAF yang sudah bersembunyi dikamar mandi kemudian keluar dan langsung menganiaya korban dan akhirnya membunuh korban.

Baca Juga: Update Sebaran Corona Global 19 September 2020, Terinfeksi 30,697,825 Jiwa

Mereka kemudian melakukan mutilasi terhadap korban Renaldy menjadi sebelas bagian yang kemudian rencananya akan dikuburkan di Depok.

Namun belum sempat menghilangkan jenazah korban , kedua pelaku ditangkap polisi pada 16 September 2020. Polisi berhasil melacak tersangka setelah uang hasil kejahatan korban digunakan untuk berbelanja emas , motor dan menyewa rumah.

Selanjutnya Kedua Pelaku dijerat dengan Pasal 340 , 338 dan 365 KUHP dengan ancaman Pidana Mati , atau penjara seumur hidup.***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x