Belum Terima RUU DKJ, Mendagri Ingin Gubernur-Wakil Gubernur DKJ Tetap Dipilih Melalui Pilkada

- 8 Desember 2023, 11:25 WIB
Mendagri Tito Karnavian tegaskan pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur DKJJ dipilih melalui Pilkada
Mendagri Tito Karnavian tegaskan pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur DKJJ dipilih melalui Pilkada /@titokarnavian/Instagram

ZONABANTEN.com – Belum terima RUU DKJ, Mendagri ingin Gubernur-Wakil Gubernur DKJ tetap dipilih melalui Pilkada. Tito Karnavian, selaku Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI mengaku bahwa pihaknya belum menerima naskah Rancangan Undang-Undang Daerah Kekhasan Jakarta (DKJ) yang mengatur tentang gubernur-wakil gubernur ditunjuk langsung oleh presiden.

Baca Juga: Tito Karnavian Sebut Pejabat Gubernur yang Dilantik akan Dievaluasi Setiap 3 Bulan

Tito mengatakan, nantinya akan mempertanyakan alasan terkait penunjukan Gubernur-Wakil Gubernur DKJ oleh presiden jika mulai pembahasan.

“Kita belum menerima surat dari DPR berikut draf RUU-nya. Kalau nanti ada, maka nanti pemerintah Pak Presiden akan kirim surat dalam rangka menunjuk salah satunya saya, Mendagri, karena ini berkaitan dengan Daerah Khusus Jakarta,” ujar Tito pada Kamis, 7 Desember 2023.

Tito melanjutkan, ia akan membaca apa alasan penunukan Gubernur-Wakil Gubernur DKJ oleh presiden, di mana sebelumnya dipilih melalui Pilkada.

Baca Juga: Daftar Nama 9 Pj Gubernur yang Baru Dilantik Mendagri Tito Karnavian 

Tito menegaskan, sikap pemerintah terkait draft tersebut tidak setuju. Menurutnya, pemerintah tetap ingin Gubernur-Wakil Gubernur DKJ dipilih melalui Pilkada, karena sistem ini sudah berlangsung sejak lama dan pemerintah menghormati prinsip demokrasi.

“Posisi pemerintah sangat jelas, kita juga memiliki konsep tentang DKJ, jadi tidak perlu dibicarakan mengenai masalah perubahan mekanisme rekrutmen kepala daerah gubernur-wakil gubernur. Artinya bukan penunjukan, tapi tetap melalui mekanisme Pilkada,” tegasnya.***

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x