Presiden Joko Widodo Resmikan Sertifikat Tanah Elektronik, Target 120 Juta Sertifikat Diserahkan di Tahun 2024

- 5 Desember 2023, 11:45 WIB
Presiden Joko Widodo resmi luncurkan sertifkat tanah elektronik untuk seluruh Indonesia
Presiden Joko Widodo resmi luncurkan sertifkat tanah elektronik untuk seluruh Indonesia /Humas Setkab/Agung/Setkab

ZONABANTEN.com – Presiden Joko Widodo resmikan sertifikat tanah elektronik, target 120 juta sertifikat diserahkan di tahun 2024. Sertifikat tanah elektronik di seluruh Indonesia resmi diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin, 4 Desember 2023 di Istana Negara, Jakarta. Presiden mengatakan, bahwa sertifikat tanah elektronik penting dimiliki oleh masyarakat untuk mengurangi segala risiko kehilangan dan kerusakan, serta memudahkan dalam pengelolaan data.

Baca Juga: Serahkan Sertifikat Tanah bagi Masyarakat Kabupaten Dairi, Jokowi: Pentingnya Kepastian Hukum Hak Atas Tanah

“Saya kira ini sertifikat tanah elektronik penting, karena mengurangi risiko dapat kehilangan, pencurian, kerusakan karena bencana, kebakaran, dan bencana lainnya. Dan juga, dari sisi pemerintah, memudahkan untuk pengelolaan data, menghemat biaya transaksi, dan juga meningkatkan kerahasiaan dan keamanan data,” jelas Presiden dalam sambutannya.

Pemerintah akan terus mendorong percepatan penyerahan sertifikat tanah kepada masyarakat di seluruh Indonesia, dengan target 120 juta sertifikat pada tahun 2024, dari total 126 juta sertifikat.

Tak lupa, Presiden memberikan apresiasi kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yang telah melakukan digitalisasi layanan pertanahan di Indonesia.

Baca Juga: Gubernur Banten Serahkan 100 Sertifikat Tanah Wakaf, Beri Kepastian Pengelolaan Tanah Wakaf 

“Tidak hanya (masyarakat) di perkotaan, tapi juga sampai ke desa-desa di seluruh wilayah Indonesia. Beri informasi sejelas-jelasnya, sedetail-detailnya agar masyarakat mengerti dan tidak bingung,” ujar Kepala Negara RI.

Seluruh jajaran kementerian dan lembaga juga diinstruksikan untuk menerbitkan administrasi tata kelola, serta menjaga aset-aset yang dimiliki agar tidak menimbulkan masalah tanah yang berlarut-larut.

Halaman:

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x