Oh, Ternyata Syekh Ali Jaber Dianugerahi Status WNI oleh SBY

- 14 September 2020, 09:31 WIB
POTRET Syekh Ali Jaber saat berdakwah dalam acara buka puasa pada tahun 2017.
POTRET Syekh Ali Jaber saat berdakwah dalam acara buka puasa pada tahun 2017. /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww/pri./

Syekh Ali Jaber sejak kecil sudah mendalami agama, sejak usia 10 tahun sudah mampu menghapal 30 juz Alquran, bahkan di usia 13 tahun, Syekh Ali sudah mendapat kepercayaan untuk menjadi Imam salah satu masjid di kota Madinah.

Baca Juga: Doni Monardo: DKI Jakarta Tidak Pernah Mengubah Status, Selalu PSBB !

Pada 2008, Syekh Ali Jaber menikah dengan Umi Nadia, wanita asal Lombok, Nusa Tenggara Barat dan dari pernikahannya sudah dikarunia anak yang bernama Hasa.

Bermula dengan dakwah di Lombok, bermacam amalan keilmuan dia jalani, dari menjadi guru hafalan Alquran, Imam salat dan khatib di Masjid Agung Al-Muttaqin Cakranegara Lombok.

Dakwahnya di Jakarta diawali dengan menjadi Imam salat tarawih di Masjid Sunda Kelapa, Menteng jakarta. Ia juga menjadi pembimbing tadarus Alquran dan Imam Salat Ied di Masjid Sunda Kelapa tersebut.

Baca Juga: Jakarta PSBB Total, Transportasi Kembali Dibatasi

Kehadiran Syekh Ali Jaber mendapat sambutan baik dari umat Islam Indonesia, dakwahnya yang menyejukkan, disampaikan dalam bahasa Indonesia yang baik dan penjelasannya rinci.

Pada 2012, Syekh Ali Jaber dianugerahi kewarganegaraan Indonesia oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono(SBY).

Syekh Ali Jaber mulai rutin mengisi acara Damai Indonesiaku di TvOne dan Menjadi juri Hafizh Indonesia di stasiun televisi nasional.

Baca Juga: Update Harga Emas ANTAM 24 Karat di Pegadaian Senin 14 September, Safe Haven Tertidur

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x