* Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
Baca Juga: Gerindra Tangsel Sebut Kritikan RSUD untuk Pemkot, Alin: Kok yang Emosi Timses?
* Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
* Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
* Pekerja/buruh penerima upah;
* Memiliki rekening bank yang aktif;
* Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Baca Juga: Kisah Nabi Ibrahim dan Ismail, Dua Nabi yang Meninggikan Pondasi Ka’bah
Nah bagi yang belum, berikut cara cek status peserta melalui web, sms, dan WhatsApp atau WA.