Cek Disini, Ini Penyebab BLT Rp 1,2 Juta yang Sudah Cair Dikembalikan

- 10 September 2020, 13:38 WIB
Kemenaker Ida Fauziyah
Kemenaker Ida Fauziyah /mantrasukabumi.com/kemnaker

ZONABANTEN.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan meminta pekerja mengembalikan dana  BLT yang telah diterima pekerja untuk dua bulan sebesar Rp 1,2 juta.

Menteri Ketenagkerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebut, pengembalian dana BLT Rp 1,2 juta yang sudah cair tersebut apabila pekerja tersebut tidak memenuhi syarat penerima BLT.

Menaker lalu meminta kepada pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker No 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan, untuk wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara.

Baca Juga: Gerindra Tangsel Sebut Kritikan RSUD untuk Pemkot, Alin: Kok yang Emosi Timses?

Dikutip dari mantrasukabumi.com, sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan dikabarkan telah mencoret 1,6 juta data calon penerima BLT Rp 1,2 juta bagi pekerja.

Pencoretan tersebut menurut pihak BP Jamsostek karena calon penerima BLT Rp 1,2 juta tersebut tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Pihak BP Jamsostek menjelaskan dari 1,6 juta pekerja yang dicoret dari daftar tersebut karena memiliki penghasilan atau gaji sebesar Rp 5 juta.

Baca Juga: Kisah Nabi Ibrahim dan Ismail, Dua Nabi yang Meninggikan Pondasi Ka’bah

Padahal dalam syarat yang sudah diatur dalam Permenaker, pemerintah mensyaratkan calon penerima bantuan langsung tunai ini memiliki penghasilan dari suatu perusahaan di bawah Rp 5 juta.

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu adalah:

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x