Gelombang 8 Kartu Prakerja Segera Dibuka, Cek Disini Tahapan Pendaftarannya

- 10 September 2020, 11:53 WIB
Jadwal prakerja gelombang 8 dan syarat yang harus disiapkan
Jadwal prakerja gelombang 8 dan syarat yang harus disiapkan /fauzanevan/.*/mantrasukabumi.com

ZONABANTEN.com – Kabar gembira !!

Bagi anda yang masih belum diterima program prakerja di gelombang 7, jangan sedih dulu.

Masih ada kesempatan di program prakerja selanjutnya, yaitu di gelombang 8.

Baca Juga: Enam Poin Utama Pemberlakuan PSBB di Jakarta Mulai 14 September , Cek Disini !

Dikutip dari mantrasukabumi.com, Info pendaftaran resmi dan jadwal untuk Gelombang 8, selanjutnya akan di umumkan di akun Instagram resmi @prakerja.go.id

Bagi peserta yang masih belum lolos di gelombang sebelumnya disarankan untuk ikut mendaftar kembali. dan jangan menyerah.

Sebelum mendaftar, ada beberapa syarat yang harus disiapkan dan langkah-langkah yang harus ditempuh agar diterima sebagai penerima manfaat program kartu prakerja.

Baca Juga: Kabar Corona Banten 10 September, Wawali Cilegon Positif , Ada Tes Massal Covid-19 di Serang

Berikut ini syarat dan cara mendaftar kartu prakerja gelombang 8 tahun 2020

Sebelum mendaftarkan diri secara daring, calon peserta wajib mempersiapkan beberapa dokumen dan data pribadi. Seperti data lengkap diri bersama Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP, nomor telepon aktif, dan email aktif.

Adapun persyaratan utama untuk menjadi calon penerima Kartu Prakerja yakni Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 18 tahun, serta tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Jika memenuhi ketentuan itu, pendaftar bisa lanjut membuat akun Kartu Prakerja pada situs www.prakerja.go.id.

Baca Juga: September Ini, BLT Rp500 Ribu per Keluarga Cair

Berikut tahapan pendaftaran program prakerja:

  1. Masukan nomor ponsel atau alamat email yang aktif
  2. Klik kolom Daftar
  3. Kemudian pilih menu Metode Verifikasi
  4. Masukan kode verifikasi yang diterima baik melalui SMS maupun email
  5. Jika selesai, maka pendaftaran berhasil dan pendaftar sudah punya akun Kartu Prakerja

Baca Juga: Cek Saldo Anda, BLT Rp 600 Ribu Tahap 3 Mulai Disalurkan Hari Jumat 

Setelah selesai membuat akun Kartu Prakerja, calon penerima manfaat bisa langsung mendaftarkan diri:

Masuk ke laman prakerja.go.id, login akun yang sudah terdaftar, dan klik menu Daftar Kartu Prakerja.

  1. Isi formulir pendaftaran sesuai format yang disediakan
  2. Klik Selanjutnya
  3. Pendaftar kemudian diminta untuk mengisi tes kemampuan dasar
  4. Jika sudah, klik Selesai

Baca Juga: Update Corona Provinsi D.I. Yogyakarta, Total 1.645 Positif COVID-19

Setelah selesai mengisi formulir pendaftaran dan tes kemampuan dasar, pendaftar akan menerima pemberitahuan melalui akun yang sudah terdaftar.

Jika tidak, pendaftar bisa juga langsung mengecek laman prakerja.go.id melalui akun yang didaftarkan, lalu klik menu Cek Status Pendaftaran.

Jika sudah berhasil memiliki Kartu Prakerja, peserta bisa mengikuti pelatihan.

Baca Juga: Update Corona Provinsi Bali, Total 142 Pasien Meninggal

Kemudian, pemerintah bakal memberikan uang insentif sebagai biaya pelatihan yang akan diikuti berdasarkan pelatihan apa yang akan di pilih oleh peserta.

Sementara dalam keadaan tertentu, pendaftaran program Kartu Prakerja dapat dilakukan secara Kuring melalui kementerian/lembaga atau pemerintah daerah (pemda).

Keadaan tertentu yang dimaksud meliputi terbatasnya infrastruktur telekomunikasi, dan pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Baca Juga: Mulai 14 September PSBB di Jakarta Diperketat, Cek Perbedaannya Disini

Berdasarkan peraturan Permenko No. 11 Tahun 2020, Anda yang sudah menjadi penerima Kartu Prakerja harus segera memilih pelatihan pertama dalam jangka waktu 30 hari sejak mendapatkan SMS pengumuman sebagai penerima Kartu Prakerja.

Bila Anda Prakerja belum memilih pelatihan pertama sampai batas waktu yang ditentukan, maka kepesertaan Anda dalam program Kartu Prakerja akan dicabut.

jangan lupa untuk segera pilih pelatihan pertama Anda sekarang juga! Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi www.prakerja.go.id/faq .***( Fauzan Evan)

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah