Mulai 14 September PSBB di Jakarta Diperketat, Cek Perbedaannya Disini

- 10 September 2020, 08:17 WIB
Konferensi pers Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan perihal penanganan covid-19 di Balai Kota Jakarta Rabu, 9 September 2020.
Konferensi pers Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan perihal penanganan covid-19 di Balai Kota Jakarta Rabu, 9 September 2020. /Twitter/@DKIJakarta

Baca Juga: Update Terbaru Lokasi SAMLING Kamis 10 September 2020 di Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi

Untuk tempat ibadah, Pemprov juga memperketat kembali. Rumah Ibadah yang jamaahnya datang dari berbagai lokasi harus juga ditutup. Namun Pemprov tetap mengijinkan tempat ibadah yang sifatnya lokal, yang hanya dimanfaatkan oleh masyarakat setempat dengan menerapkan protokol kesehatan yang keta.

"Tempat ibadah bagi warga setempat menerapkan protokol yang ketat. Artinya, rumah ibadah raya yang jamaahnya datang dari mana-mana lokasi tempat seperti masjid raya tidak dibolehkan untuk dibuka, harus tutup,"  jelas Anies.***

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Permenpan RB PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah