Baca Juga: Update Terbaru Lokasi SAMLING Kamis 10 September 2020 di Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi
Untuk tempat ibadah, Pemprov juga memperketat kembali. Rumah Ibadah yang jamaahnya datang dari berbagai lokasi harus juga ditutup. Namun Pemprov tetap mengijinkan tempat ibadah yang sifatnya lokal, yang hanya dimanfaatkan oleh masyarakat setempat dengan menerapkan protokol kesehatan yang keta.
"Tempat ibadah bagi warga setempat menerapkan protokol yang ketat. Artinya, rumah ibadah raya yang jamaahnya datang dari mana-mana lokasi tempat seperti masjid raya tidak dibolehkan untuk dibuka, harus tutup," jelas Anies.***