ZONABANTEN.com - Polri berhasil mengungkap sebuah kasus penipuan kejahatan internasional dalam transaksi penjualan alat kesehatan Ventilator dan Monitor Covid-19 yang melibatkan sindikat kejahatan Internasional.
Diungkapkan dalam jumpa pers oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, kasus penipuan yang merugikan perusahaan Italia dan China ini dilakukan oleh para pelaku dengan menggunakan modus BEC (Business Email Compromise).
Dijelaskan oleh Listyo dengan modus ini para pelaku melakukan bypass komunikasi email antara dua perusahaan tersebut.
Baca Juga: Puluhan Dokter 'Atasi' Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangsel
Baca Juga: Ini Pendapat Rocky Gerung Menanggapi Pernyataan Puan Maharani soal Sumatera Barat
Para pelaku kemudian mengubah sistem pembayaran perusahaan, dengan menyamar sebagai petinggi perusahaan.
Melansir dari unggahan Instagram @divisihumaspolri pada hari Selasa 8 September 2020, kasus ini melibatkan sindikat internasional jaringan Nigeria-Indonesia.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan tiga orang tersangka dari tiga tempat berbeda. Selain itu polisi berhasil juga mengamankan barang bukti senilai Rp.56,8 Miliar.***