Dijelaskannya lebih lanjut, pemberian diskon ini diharapkan dapat memudahkan penyandang disabilitas yang menggunakan kereta api.
"Pemberian tarif reduksi bagi pelanggan disabilitas ini diharapkan dapat memudahkan penyandang disabilitas yang ingin bepergian dengan kereta api yang aman, nyaman, dan tepat waktu," ujarnya.
Lalu, bagaimana syarat dan cara mendapatkan diskon 20 persen untuk pemesanan tiket kereta api PT KAI bagi penyandang disabilitas ini?
BACA JUGA : Diam-Diam, Pertalite Segera Dihapus, Gantinya Pertamax Green 92, Harganya Lebih Mahal?
BACA JUGA : Harga Pertamax Naik Mulai Hari Ini, Gara-Gara Pertalite Dihapus? Ini Daftar Harga BBM Baru di SPBU Pertamina
Untuk mendapatkan diskon 20 persen tersebut, penyandang disabilitas wajib melakukan registrasi di customer service area stasiun kereta.
Pendaftaran itu pun wajib dilakukan paling lambat H-2 keberangkatan kereta api sesuai dengan jadwal tiket kereta yang akan dipesan.
Registrasi reduksi disabilitas ini juga wajib menggunakan surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit atau Puskesmas yang berlaku.
Surat keterangan dokter itu harus menyatakan bahwa yang bersangkutan memang merupakan penyandang disabilitas dengan keterbatasan fisik.
Untuk registrasi sendiri, juga dapat diwakilkan kepada orang lain, jika yang bersangkutan tidak bisa melakukan pendaftaran langsung.