Bantuan Langsung Tunai Subsidi Upah Pekerja Cair Hari Ini 27 Agustus 2020, Anda Termasuk?

- 27 Agustus 2020, 11:41 WIB
BLT Pegawai Swasta
BLT Pegawai Swasta /Pikiran-Rakyat//Pikiran-Rakyat

"Kami merencanakan batch pertama 2,5 juta. 2,5 juta itu minimal ya perminggu bisa kami lakukan sehingga dari 15,7 itu bisa masuk datanya pada akhir September 2020 ini" Tutur Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan dalam konferensi pers, 24 Agustus 2020 di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Sinopsis Film VEER, Film Bollywood di ANTV Kamis 27 Agustus 2020

Artikel ini telah dimuat sebelumnya di Jurnal Presisi (PRMN) dengan judul Cair Hari Ini! Subsidi Upah 1,2 Juta Diluncurkan untuk 2,5 Juta Pekerja, Siapa Saja yang Dapat ?

Penyaluran subsidi upah ini diberikan kepada pekerja sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.

Untuk mekanisme pencairannya akan dilakukan dua bulan sekali. Hal ini berarti, setiap satu kali pencairan, pekerja akan mendapatkan uang sebesar 1,2 juta.

Lalu siapa saja yang dapat menikmati subsidi gaji ini?

Berdasarkan Permenaker No 14 Tahun 2020 terdapat 7 kriteria yang menerima subsidi upah, diantaranya :

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

Baca Juga: Aksi Menjanjikan dari Joan Mir, Buka Peluang Juara Team Suzuki Ecstar MotoGP

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Jurnal Presisi PR


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah