Panji Gumilang Al Zaytun Ditetapkan Jadi Tersangka, Apa Alasannya?

- 3 Agustus 2023, 00:00 WIB
alasan Panji Gumilang pimpinan ponpes Al Zaytun ditetapkan sebagai tersangka/ Tangkapan Layar/ YouTube/Liputan6
alasan Panji Gumilang pimpinan ponpes Al Zaytun ditetapkan sebagai tersangka/ Tangkapan Layar/ YouTube/Liputan6 /
ZONABANTEN.com - Nama Panji Gumilang pasti sudah tidak asing lagi ditelinga masyarakat Indonesia.
 
Panji Gumilang adalah pemimpin pondok pesantren Al Zaytun yang sedang ramai disorot karena banyak ajaran yang dinilai menyimpang.
 
Baru-baru pemimpin pondok pesantren Al Zaytun yakni Panji Gumilang pun resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh polri.
 
Lalu apa alasannya Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka?
 
Kabiro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, mengungkapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu ditahan sejak pukul 02.00 WIB, Rabu (02/08).
 
“Penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” kata Ramadhan.
 
 
Diketahui, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
 
Selain di sangkakan dalam kasus penistaan agama, Panji Gumilang juga dijerat dengan UU ITE dan ujaran kebencian.
 
Setelah menjalani pemeriksaan hampir 7 jam, penyidik direktorat tindak pidana hukum bareskrim polri pada Selasa malam menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
 
Penetapan tersangka terhadap Panji dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dengan memeriksa 46 saksi dan 17 ahli.
 
Selain penetapan tersangka dalam kasus penistaan agama, penyidik juga menjerat pimpinan ponpes Al Zaytun tersebut dengan UU ITE dan ujaran kebencian.
 
Saat ini penyidik tengan memeriksa Panji dengan status sebagai tersangka.
 
"Saat ini saudara PG menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa 1 Agustus 2023, malam.
 
 
Panji Gumilang dijerat dengan pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman 10 tahun penjara; pasal 45 A ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman 6 tahun penjara; dan pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama, dengan ancaman 5 tahun.
 
Asal mula kasus penistaan agama oleh Panji Gumilang bermula ketika masyarakat beramai-ramai menyorot keberadaan ponpes Al Zaytun.
 
Banyak masyarakat yang berpendapat jika ponpes Al Zaytun memberikan ajaran-ajaran yang menyimpang.
 
Namun, Pemimpin ponpes, Panji Gumilang, berdalih bahwa praktik tersebut merupakan mazhab Sukarno - presiden pertama Republik Indonesia.
 
Sejak saat itu, beberapa kontroversi Al Zaytun terus dibahas warganet, beberapa di antaranya meliputi azan yang berbeda hingga salam Yahudi.
 
 
Rasa penasaran netzien pun kian meningkat terlebih ketika Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyatakan akan membentuk tim khusus untuk memeriksa ponpes Al Zaytun.
 
Setelah dilakukan investigasi pada ponpes tersebut, tim pun memberikan laporan jika terdapat tindak pidana yang diduga dilakukan oleh pimpinan ponpes Al Zaytun yaitu Panji Gumilang.
 
Jauh sebelum itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengaku telah melakukan penelitian terhadap Pesantren Al Zaytun pada 2002, serta mengeklaim menemukan indikasi penyimpangan dan hubungan dengan NII-KW9.
 
Hal ini diutarakan Ketua MUI, M. Cholil Nafis dalam cuitannya. "Tugas MUI menjaga ajaran Islam agar tidak diselewengkan," tulisnya.
 
 
Kasus pimpinan ponpes Al Zaytun yakni Panji Gumilang ini pun semakin disorot netizen, hingga akhirnya dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama dan UU ITE.***

Editor: Bayu Kurniya Sandi

Sumber: YouTube/Liputan6


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x