SD dan MI = Rp 250 ribu per bulan
SMP dan MTS = Rp 300 ribu per bulan
SMA dan MA = Rp 420 ribu per bulan
SMK = Rp 450 ribu per bulan
PKBM = Rp 300 ribu per bulan
Sebagai catatan, pada setiap jenjang pendidikan, besaran dana yang diberikan tersebut mencangkup biaya rutin dan biaya berkala.
Dalam hal ini, biaya rutin dapat digunakan secara tunai maksimal sebesar Rp 100 ribu per bulan.
Sisa dari biaya rutin tersebut, dan biaya berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.
Baca Juga: Asnawi Mangkualam Diparkir, Jeonnam Dragons Selamat Dari Kekalahan Di Penghujung Laga
Sebagai perkiraan, pada jenjang SD dan MI, biaya rutin yang didapat yaitu Rp 135 ribu per bulan, sedangan sisanya yaiti Rp 115 ribu masuk dalam kategori biaya berkala.