Selain itu, pelamar juga setidaknya harus berpangkat pembina tingkat I (IV/b), serta berusia paling tinggi 56 tahun pada saat pendaftaran.
Farid menambahkan, pelamar adalah pejabat yang sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat dua tahun.
Adapun tambahan seleksi yang harus dilalui oleh pelamar adalah seleksi administrasi, seleksi penulisan makalah, uji kompetensi, hingga wawancara akhir.
Pendaftar juga diimbau untuk rutin mengikuti seluruh pengumuman dan perkembangan tahapan seleksi melalui laman resmi Sekretariat Kabinet.***