Presiden Jokowi Tetapkan Cuti Bersama 2020, Catat Tanggalnya

- 19 Agustus 2020, 13:09 WIB
PRESIDEN Joko Widodo beri pesan di tengah peringatan HUT ke-75 RI.* /Instagram.com/jokowi
PRESIDEN Joko Widodo beri pesan di tengah peringatan HUT ke-75 RI.* /Instagram.com/jokowi /Tim Dialektika Kuningan 01/

ZONABANTEN.com -Pemerintah kembali mengumumkan pelaksanaan cuti bersama tahun 2020. Pelaksanaan cuti bersama ini ditujukan agar terjadi peningkatan efisiensi dan efektivitas hari kerja. 

Sesuai dengan ketentuan Undang-undang, cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) ditetapkan dengan Keputusan Presiden. 

Karenanya pada tanggal 18 Agustus 2020 kemarin, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2020.

Berikut ini daftar tanggal cuti bersama Pegawai ASN pada tahun 2020 yang tercantum pada Diktum KESATU Keppres tersebut melansir dari laman Sekretariat Kabinet.

Baca Juga: Resmi, Dina Lorenza Maju di Pilkada Bandung

  1. 21 Agustus 2020 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 H
  2. 28 dan 30 Oktober 2020 (Rabu dan Jumat) sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW
  3. 24 Desember 2020 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal
  4. 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020 (Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis) sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 H.

Cuti bersama yang dimaksud dalam Keppres ini tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.

Baca Juga: Breaking News, Wakil Walikota Payakumbuh Positif COVID-19

Ditambahkan pula pada Diktum KETIGA dalam Keppres, bagi ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Keputusan Presiden ini dinyatakan berlaku sejak ditetapkan. ***

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Sekretariat Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x