ZONABANTEN.com - Berbagai cara dilakukan pemerintah untuk menekan dampak negatif akibat terjadinya pandemi Covid-19. Yang terbaru, pemerintah telah mempersiapkan bantuan berupa subsidi gaji sebesar Rp.600.000 yang ditujukan kepada pegawai swasta.
Bahkan teknis pemberian bantuan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor14 Tahun 2020.
Bantuan tersebut akan diperuntukkan untuk pekerja dengan upah dibawah Rp.5 juta dan terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Mengutip Pasal 3 Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, berikut 6 syarat bantuan subsidi Rp600 ribu yang akan diberikan kepada pekerja atau buruh.
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)
2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
Artikel ini telah dimuat sebelumnya di Jurnal Presisi (PRMN) dengan judul Segera Cair, Dapatkan Bansos Senilai Rp 600 Ribu Dengan 6 Syarat Berikut
Baca Juga: Joan Mir Naik Ke Podium di Austrian GP, Finish Urutan Kedua
3. Pekerja/buruh penerima gaji/upah