Siap-siap! Kartu Prakerja Gelombang 55 Bakal Dibuka di Tanggal Ini, Simak Syarat dan Cara Mendaftarnya

- 8 Juni 2023, 11:43 WIB
Syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 55
Syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 55 /Prakerja

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal

- Pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti yang dirumahkan dan bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil

- Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, TNI, Polri, kepala dan perangkat desa, dan direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN atau BUMD

Baca Juga: Masih Ada Kesempatan! Gabung Kartu Prakerja Gelombang 53 dengan Cara Ini, Simak Syarat dan Cara Mendaftarnya 

- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja

Jika belum memiliki akun Kartu Prakerja, adapun cara mendaftarnya adalah sebagai berikut:

1. Kunjungi laman https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.

2. Lengkapi alamat email dan  password.

3. Klik ‘Daftar’.

4. Notifikasi akan dikirim via email.

Halaman:

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: Instagram @prakerja.go.id Prakerja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x