Lalu sisa dananya ke mana? Apakah hangus? Tentu tidak. Sisa Dana Rutin dan Dana Berkala tersebut dapat digunakan secara non tunai untuk membeli segala kebutuhan sekolah di merchant resmi program tersebut.
“Sisa Dana Rutin dan Dana Berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik dengan dibelanjakan melalui merchant resmi KJP Plus,” tulis akun Instagram resmi P40P, @upt.p40p.
Sebagai informasi tambahan, Dana KJP Plus Tahap 1 mulai dicairkan di bulan Mei hingga bulan Oktober sedangkan untuk Dana KJP Plus Tahap 2 mulai dicairkan dari bulan November hingga April 2024. ***