PPDB Jabar 2023: Cek DIsini Buat yang Ikut Perpindahan Tugas Orang Tua atau Anak Guru yang Mau Daftar SMK

- 2 Juni 2023, 15:11 WIB
Infografis Alur PPDB Jabar 2023 Jenjang SMK Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan anak guru
Infografis Alur PPDB Jabar 2023 Jenjang SMK Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan anak guru /PPDB Jabar/

ZONABANTEN.com – Pada pelaksanaan PPDB Jabar 2023, ada satu jalur masuk SMK yakni jalur perpindahan tugas orang tua dan anak guru.

Jalur perpindahan tugas orang tua dan anak guru pada PPDB Jabar 2023 ini diperuntukkan bagi peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua atau merupakan anak guru di SMK tersebut.

Jalur perpindahan tugas orang tua dan anak guru ini dilaksanakan 6-10 Juni 2023 atau pada PPDB Jabar 2023 tahap pertama.

Ini dia informasi terkait PPDB Jabar 2023 jenjang SMK untuk jalur perpindahan tugas orang tua dan anak guru.

Baca Juga: KJP Plus Juni 2023 Segera Cair? Cek Disini Untuk Informasi Selengkapnya

Kuota

Pada PPDB Jabar 2023 untuk SMK, disediakan kuota sebesar 5% untuk jalur perpindahan tugas orang tua dan anak guru.

Dokumen

Ada 2 dokumen yang perlu disiapkan untuk PPDB Jabar 2023 untuk SMK jalur perpindahan tugas orang tua dan anak guru.

Dokumen tersebut adalah sebagai berikut:

1) Dokumen Umum

- Ijazah atau Surat Keterangan Lulus/Kartu Peserta Ujian Sekolah

- Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir

- Kartu Keluarga (Minimal Satu Tahun) KTP Orang Tua

- Buku Rapor SMP (Semester 1-5)

- Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua

2) Dokumen Khusus

- Surat Tugas Orang Tua

Baca Juga: Profil Anthony Taylor, Wasit Kontroversial yang Diamuk Jose Mourinho

Alur Pendaftaran

A) Pendaftaran

- Dapatkan akun dari sekolah asal atau tujuan

- Login dan mengisi data pada aplikasi PPDB

- Pilih Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru dan Sekolah Tujuan

B) Validasi

- Cek Ulang data yang dimasukkan

- Submit (kirim data)

- Cetak bukti pendaftaran

C) Verifikasi

- Data diverifikasi oleh sekolah yang dituju

- Sekolah dapat menguji kompetensi siswa dengan menerapkan protokol Covid-19

D) Masa Sanggah Verifikasi

E) Seleksi

- Pemeringkatan sesuai dengan jarak domisili ke satuan pendidikan.

- Jika pada batas kuota ada kesamaan nilai, maka diambil siswa dengan usia paling tua.

- Untuk Jalur anak guru, diprioritaskan yang memilih sekolah sesuai dengan tempat bertugas orang tua.

F) Penetapan

- Rapat dewan guru dan kepala sekolah terkait penetapan hasil PPDB

- Satuan pendidikan berkoordinasi dengan cabang dinas

- Input hasil ke website PPDB

G) Pengumuman

Baca Juga: KLIK Disini untuk Cek NIK dan NISN yang Terima PIP 2023, Segera Cair dan Dapatkan Bantuan Hingga Rp1 Juta

Pilihan dan Kriteria

Untuk SMK, dibolehkan memilih 1 SMK negeri, 1 Swasta, atau 1 SMK dengan 2 program keahlian

Adapun untuk kriteria ditentukan berdasarkan jarak.

Namun, jika ada beberapa peserta dengan jumlah nilai yang sama, maka diutamakan peserta yang lebih tua.

Itu tadi informasi detail Penerimaan Peserta Didik Baru Provinsi Jawa Barat tahun 2023 (PPDB Jabar 2023).***

Editor: Rahman Wahid

Sumber: PPDB Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x