Baca Juga: PPDB Jabar 2023: Cek Disini Untuk Ketahui Syarat Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru
Syarat
- Titimangsa (waktu) perpindahan paling lama tiga tahun;
- Diterbitkan oleh kepala instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas;
- Perpindahan tugas orang tua/wali hanya berlaku bagi perpindahan tugas antar-provinsi, kabupaten atau kota, perpindahan tugas antar-kecamatan dapat mendaftar jika jarak perpindahan lebih dari 6 (enam) kilometer.
Alur Pendaftaran
A) Pendaftaran
- Dapatkan akun dari sekolah asal atau tujuan
- Login dan mengisi data pada aplikasi PPDB
- Pilih Jalur perpindahan tugas/anak guru dan Sekolah Tujuan