Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas menyebutkan bahwa, Gaji 13 untuk pensiunan PNS seharusnya akan cair pada Juni 2023.
Namun, dikutip Zona Banten dari taspen.co.id, Selasa, 9 Mei 2023, PT Taspen membenarkan bahwa kabar pembatalan pencairan Gaji 13 untuk para pensiunan PNS adalah benar adanya.
Namun, pembatalan pencairan Gaji 13 tersebut hanya diberlakukan kepada para pensiunan PNS yang belum memenuhi syarat administrasi yang telah ditetapkan oleh PT Taspen.
Singkatnya, para pensiunan PNS tetap bisa memperoleh haknya yaitu Gaji 13 dengan syarat mereka telah melengkapi syarat administrasi yang telah ditetapkan oleh PT Taspen.
Lantas, apa saja syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh para pensiunan PNS untuk tetap bisa memperoleh Gaji 13?
Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo Hari Selasa 9 Mei 2023: Perhatikan Kesehatan
Berikut adalah persyaratan yang diajukan PT Taspen untuk para pensiunan PNS agar Gaji 13 bisa segera dicairkan:
- Mengisi Formulir Pendaftaran Pembayaran
- Menyerahkan fotocopy SK Pensiun
- SKPP yang dibuat dan disahkan oleh instansi yang berwenang (KPPN atau Pemda)