Penting! Begini Cara Menggunakan Dana KJP Plus dan Barang-Barang yang Boleh Dibeli

- 2 Mei 2023, 19:34 WIB
Begini cara menggunakan dana KJP Plus dan barang-barang yang boleh dibeli.
Begini cara menggunakan dana KJP Plus dan barang-barang yang boleh dibeli. /Instagram @upt.p4op

Perlu diketahui bahwa dana KJP Plus yang diterima hanya boleh digunakan untuk membeli barang-barang berikut.

  • Buku tulis
  • Buku gambar
  • Buku pelajaran
  • Alat tulis (pensil, pulpen, penghapus, rautan, dan lain-lain)
  • Alat gambar (penggaris, spidol, kertas warna, pensil warna, dan lain-lain)
  • Alat atau bahan praktik
  • Seragam sekolah
  • Sepatu dan kaus kaki sekolah
  • Tas sekolah
  • Seragam olahraga dan pramuka
  • Buku pelajaran penunjang
  • Makanan bergizi
  • Kacamata sebagai alat bantu penglihatan
  • Alat bantu pendengaran
  • Kalkulator ilmiah
  • USB flashdisk
  • Komputer atau laptop

Baca Juga: HORE! KJP Plus Tahap 1 2023 Cair Mei, Berikut Besaran Nominal yang Diterima Siswa Jenjang SD, SMP, SMA, SMK

Selain itu, dana KJP Plus juga boleh digunakan untuk membayar kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh Biaya Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah.

Lalu, bagaimana cara menggunakan dana KJP Plus?

Dana KJP Plus digunakan melalui mesin gesek EDC Bank DKI atau Jaringan Prima (Bank BCA) di toko-toko yang menyediakan mesin tersebut.

Pembayaran dengan dana KJP Plus harus disertai dengan PIN kartu yang telah dibagikan oleh Bank DKI. Oleh karena itu, mohon simpan dan ingat baik-baik nomor PIN tersebut saat melakukan transaksi.

Jika PIN atau kartu hilang, silahkan melapor ke Bank DKI cabang pembukaan KJP Plus untuk mengurus PIN atau kartu yang hilang.***

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: kjp.jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x