AG Dijatuhi Vonis 3,5 Tahun Penjara, Ayah David Ozora Murka: Menurut Kalian Masa Depan David Gak Penting?

- 11 April 2023, 21:45 WIB
Ag divonis hukuman 3,5 tahun penjara, pihak David Ozora menyatakan keberatan dan ingin melakukan banding/Twitter/@seeksixsuck
Ag divonis hukuman 3,5 tahun penjara, pihak David Ozora menyatakan keberatan dan ingin melakukan banding/Twitter/@seeksixsuck /Twitter/@seeksixsuck

ZONABANTEN.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi memberikan vonis 3,5 tahun penjara kepada terdakwa anak AG, mendengar kabar tersebut ayah David Ozora pun merasa kecewa.
 

 
Pasalnya hukuman 3,5 tahun penjara kepada AG dinilai sangat singkat, mengingat keterlibatan dirinya dalam kasus penganiyaan oleh Mario Dandy ini cukup besar.
 
Dengan vonis ringan tersebut, ayah David Ozora yakni Jonathan Latumahina pun mengungkapkan kekecewaannya di Twitter.
 
Menurut ayah David Ozora yaitu Jonathan Latumahina, pelaku anak alias AG layak dihukum maksimal.
 
Melalui kuasa hukum Pihak David yakni Mellisa Anggraini, MH. Menyatakan keberatan akan vonis ringan tersebut.
 
 
Pasalnya ada beberapa unsur yang menurutnya keterlibatan AG sangat berpengaruh atas kasus tersebut, diantaranya:
 
1. Dialah yg memperdaya anak korban sehingga mau memberi lokasi keberadaannya,
 
2. Tidak ada kejujuran sebagai perwujudan penyesalan pelaku anak ini, padahal ia tahu persis betapa hancurnya kondisi david atas perbuatannya,
 
3. Kondisi david saat ini adalah bukti nyata keterlibatan pelaku anak tersebut,
 
4. Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku anak bukanlah perbuatan yang lazim dilakukan oleh anak-anak,
 
5. Tidak ada upaya apapun untuk mencegah dan melerai saat terjadinya aksi penganiayaan terhadap anak korban. Dia lebih memilih diam dan membiarkan anak korban yang sudah tidak sadarkan diri terus ditendang dengan keji,
 
6. Bagaimana bisa ada keringanan yang memikirkan masa depan pelaku anak sementara akibat yg dihadapi anak korban adalah cedera otak berat dan itu dapat merusak masa depannya.
 
 
Alasan-alasan itu lah yang kemudian membuat pihak korban merasa keputusan pengadilan tidak adil.
 
"Jaksa sendiri yang menyatakan sah dan meyakinkan AG terlibat, dan jaksa menuntut tidak maksimal," tulis Jonathan dalam cuitan Twitternya.
 
Bahkan dirinya juga menyinggung mengenai isi dari pernyataan hakim yang menyatakan jika pelaku anak ini dengan jelas ikut terlibat.
 
"Apa arti pernyataan 'sah dan meyakinkan' ini kalo tuntutannya tidak maksimal? Dalilmya apa @KejaksaanRI? Pak @mohmahfudmd, hakim harus ultra petita untuk kasus ini," sambung Jonathan.

 
Seperti yang diketahui dalam kasus ini pada pelaku yakni Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG dituntut dalam kasus penganiyaan berat berencana.
 
Sesuai pasal 355 Kitab Undang Undang Hukum Pidana, para pelaku dituntut hukuman 12 tahun penjara.
 
Namun karena AG masih berusia dibawah umur maka dapat dihukum maksimal setengah dari ancaman pidana orang dewasa.
 
 
Pihak David pun berharap agar keputusan hakim tunggal memvonis pelaku AG dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.
 
Hal tersebut sesuai yang diisyaratkan Pasal 81 ayat 2 UU Sistem Peradilan Pidana Anak.
 
Namun kenyataannya, per hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui keputusan hakim tunggal yakni Sri Wahyuni Batubara memvonis pelaku anak dengan hukuman 3,5 tahun.
 
Pihak David dan beberapa netizen pun menyayangkan keputusan pengadilan yang hanya memberikan vonis singkat pada pelaku anak tersebut.
 
Hal ini pun dianggap tidak adil, karena pengadilan dinilai hanya mementingkan masa depan AG saja.
 
"Halo @KejaksaanRI kenapa jadi 4 tahun tuntutannya? Maksimalnya 12 tahun, pelaku anak 1/2 nya. Jika pertimbangannya soal masa depan Agnes menurut kalian masadepan David gak penting?," tegas Jonathan.
 
Namun tulisan ayah David mengenai keadilan hukuman ini pun mendapat komentar pro dan kontra dari netizen.
 
 
Sebagian netizen beranggapan sama, bahwa pihak pengadilan bersikap tidak adil karena tidak memberikan vonis maksimal pada pelaku anak.
 
"Makanya kok heran, maksimal bocil kok cuma 4 tahun? Dimana keadilan buat David? Masa depan David gak penting ? Nakalnya bocil itu bolos sekolah, bukan jd provokator penganiayaan!," tulis akun @it********
 
 
Namun netizen lain justru berpendapat bahwa yang seharusnya mendapat vonis maksimal adalah pihak Mario Dandy.
 
Karena dalam kasus ini pelaku anak tidak ikut memikul sang korban yakn David Ozora.
 
"Maaf kalo saya lebih cenderung Mario yang dihukum maksimal ya.
Kalo Agnes saya masih berfikir dia usia anak-anak, yang masih berfikir dan bertindak labil, dia juga tidak ikut memukul, kalo dia mengadu sesuatu yg salah harus nya orang "Dewasa" bisa mengarahkan hal yg bijak/benar," ungkap akun @Ar**********
 

 
Walaupun begitu pihak David Ozora tetap menyatakan keberatan dengan vonis ringan terhadap pelaku AG tersebut, sehingga pihaknya akan mengajukan banding kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).***

Editor: Bayu Kurniya Sandi

Sumber: Twitter/@seeksixsuck


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x