Seiring perkembangannya, cakupan tanggungjawab pengamanan komunikasi melembaga menjadi Djawatan Sandi, dengan Surat Keputusan Menteri Pertahanan Nomor 11/MP/1949 tanggal 2 September 1949.
Sejak itulah, tanggal 4 April ditetapkan sebagai Hari Lahir Persandian Republik Indonesia atau Hari Persandian Nasional, tonggak lahirnya Badan Siber dan Sandi Negara.
Sejalan dengan konsolidasi dan penataan struktur kelembagaan pemerintah, landasan hukum Lembaga Sandi Negara terus diperbarui, terakhir dengan Keppres Nomor 103/2001.
Hingga saat ini, Lembaga Sandi Negara atau Lemsaneg hingga BSSN sudah melalui tujuh masa kepemimpinan.***