Bupati Kapuas dan Istrinya Ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK atas Dugaan Kasus Korupsi

- 29 Maret 2023, 12:35 WIB
Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni, jadi tersangka kasus korupsi.
Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni, jadi tersangka kasus korupsi. /PMJ News

ZONABANTEN.com – Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat dan Istrinya, Ary Egahni, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus korupsi.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas bukti meminta, menerima, memotong pembayaran kepada pegawai negeri dan kas umum.

Ali Fikri selaku Kabag Pemberitaan KPK mengatakan bahwa pihaknya mempunyai bukti permulaan yang cukup.

Ali mengatakan bahwa Bupati Kapuas dan istrinya diduga menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan posisinya sebagai pejabat publik.

Baca Juga: Menaker Terbitkan Surat Edaran THR Keagamaan 2023, Begini Isinya

Ia juga menambahkan bahwa dugaan korupsi ini seolah-olah adalah hutang kepada penyelenggara negara. Padahal, setelah diketahui, itu bukanlah hutang melainkan suap.

Ben Brahim S Bahat adalah kepala daerah di Kalimantan Tengah dan Ary Egahni menjabat sebagai anggota DPR RI.

Hasil Temuan KPK

KPK menemukan fakta berdasarkan hasil penyidikan, bahwa tersangka Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni menggunakan uang hasil korupsi untuk biaya politiknya.

Wakil ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan bahwa Ben Brahim memakai uang tersebut sebagai modal bantuan untuk maju di pemilihan Bupati Kapuas dan pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah.

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x