Minta Foto Bugil Berdalih Tes Kesehatan , Pelaku Tipu Belasan Wanita Pencari Kerja

- 3 Agustus 2020, 17:05 WIB
Pelaku Penipuan lowongan kerja melalui medsos diciduk Polres Cimahi. (Laksmi Sri Sundari)
Pelaku Penipuan lowongan kerja melalui medsos diciduk Polres Cimahi. (Laksmi Sri Sundari) /

ZONABANTEN.com – Modus penipuan dengan iming-iming pekerjaan kembali terjadi.

Pihak Kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi telah meringkus terduga pelaku yang telah berhasil menipu sejumlah wanita.

 

Saat didalami kasus ini, terdapat empat orang korban yang mengaku telah ditipu, bahkan diperkosa oleh pelaku. 

Modus yang digunakan oleh pelaku adalah korban ditawarkan kesempatan pekerjaan oleh pelaku menggunakan media sosial Facebook.

Baca Juga: Membanggakan, Film NKCTHI Raih Golden Goblet Award di Shanghai

Kapolres Cimahi AKBP Yoris menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula saat salah satu korban melapor pada tanggal 20 Juli 2020 lalu.

“Korban berminat dengan lowongan kerja tersebut dan membalas iklan tersebut, lalu bertukar nomor WhatsApp dengan pelaku,” ujar Yoris saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Senin 3 Agustus 2020.

Setelah bertukar nomor WhatsApp dengan pelaku, para korban dimintai uang sebesar Rp1,5 juta dengan dalih sebagai uang administrasi atau jaminan diterima kerja.

Artikel ini telah dimuat sebelumnya di PRFMNews.com (PRMN) dengan judul Minta Foto Bugil dan Perkosa Korban, Pelaku Penipuan Berkedok Lowongan Kerja Palsu Diringkus Polisi

Baca Juga: Kenangan Pasien Akan Dokter Andika Yang Meninggal Usai Jadi Relawan Covid-19

Setelah mengirim uang kepada pelaku, para korban juga diminta untuk mengirimkan foto tanpa busana (bugil) sebagai syarat cek fisik (kesehatan) calon karyawan.
Tak sampai di situ, aksi bejat pelaku berinisial S (24) ini berlanjut hingga tindakan pemerkosaan terhadap para korban.

“Pelaku mengiming-imingi para korban untuk bertemu langsung dan setelah itu dibawa suatu tempat dan dilakukan pemerkosaan,” tambah Yoris.

Pelaku akhirnya ditangkap oleh Satuan Reserse Polres Cimahi di wilayah Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, baru-baru ini. Dalam pengakuannya, pelaku menyebut dirinya telah beraksi sejak Februari 2020 dengan jumlah korban mencapai 11 orang.

Baca Juga: Peringati Detik-detik Proklamasi, Mensesneg Minta Warga Hentikan Aktivitas 3 Menit

Atas aksi bejatnya tersebut, pelaku diancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara.

“Kami menerapkan pasal penipuan, penggelapan dan pasal pemerkosaan kepada pelaku,” tandas Yoris.*** (Indra Kurniawan)

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x