Hari Ini 3 Agustus 2020 Tanggal Ganjil, Berikut Denda Pelanggar Ganjil Genap Jakarta

- 3 Agustus 2020, 08:25 WIB
Aturan Ganjil Genap akan diberlakukan kembali setelah 12 Juni 2020
Aturan Ganjil Genap akan diberlakukan kembali setelah 12 Juni 2020 /

Sedangkan jam pemberlakukan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta dibagi menjadi dua.

Ganjil genap pagi pada pukul 06.00-10.00 WIB dan sore pukul 16.00-21.00 WIB

Sementara sanksi bagi pelanggar aturan ganjil genap dapat dikenakan Pasal 287 mengenai pelanggaran aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu-rambu kendaraan.

Baca Juga: Update Corona Dunia Hari Ini Senin 3 Agustus 2020, Total Covid-19 18 Juta, Indonesia ke-8 Asia

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."

*** (Aldiro Syahrian)

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x